Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan yang diajukan oleh Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) tidak dapat diterima. Demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Selasa (16/6), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.
Dalam putusan Nomor 87/PHPU.C-VII/2009, Pemohon memohon agar Keputusan KPU dibatalkan tanpa menguraikan penghitungan KPU yang salah dan tidak meminta Mahkamah agar menetapkan penghitungan Pemohon yang benar sebagai dasar perolehan kursi DPRA dan DPRK di Aceh. “Mahkamah harus menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.
Pemohon juga mengungkapkan adanya ancaman, paksaan dan intimidasi dari salah satu peserta Pemilu di Aceh seperti yang diungkapkan oleh para saksi yang diajukan Pemohon. MK menyatakan meskipun ancaman kekerasan, intimidasi dan paksaan yang dilakukan oleh salah satu peserta Pemilihan Umum di Aceh seperti keterangan saksi-saksi Pemohon tidak dapat diabaikan dan dianggap tidak benar, akan tetapi keterangan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang masif, terstruktur dan sistematis.
Maruarar menerangkan bahwa meskipun saksi-saksi Pemohon menerangkan bahwa Pemilu dilaksanakan di bawah ancaman dan intimidasi, Partai SIRA masih memperoleh suara dari Pemilih yang simpati. “Di lain pihak, keluhan akan intimidasi dan ancaman serupa tidak dikemukakan oleh partai nasional dan partai lokal lainnya yang juga mengajukan perselisihan hasil penghitungan suara di daerah-daerah pemilihan Provinsi Aceh ke MK,” jelas Maruarar.
Maruarar juga menjelaskan bahwa MK menilai kondisi sosial politik di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masih berada dalam tahap transisi setelah konflik yang panjang menuju konsolidasi demokrasi, di mana keamanan dan ketertiban ditegakkan berdasarkan hukum yang berlaku. Sehingga meskipun harus diakui Pemilihan Umum di Aceh cacat hukum melalui bukti-bukti yang diajukan Pemohon, namun hal ini belum dapat dijadikan dasar untuk membatalkan keseluruhan proses pemilihan umum.
MK berpendapat bahwa transisi menuju konsolidasi demokrasi yang membutuhkan kemantapan aturan hukum dan penegakannya mampu mengawal demokrasi secara jujur dan adil menjadi kepentingan semua Partai Politik peserta pemilihan umum dalam wilayah Provinsi NAD.Dalam perjalanan menuju konsolidasi tersebut, lanjut Maruarar, dengan kesadaran politik masyarakat yang juga bertumbuh tentang siapa yang dapat mewakili dan memperjuangkan kepentingan rakyat pemilih secara jujur dan adil. “Parpol yang tidak jujur dan adil pada waktunya akan ditinggalkan dalam pemilihan umum berikutnya,” jelas Maruarar.(Lulu A.)