Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia (PPNUI) untuk Daerah Pemilihan Kabupaten Majene I dan menolak permohonan Pemohon untuk Daerah Pemilihan Kabupaten Dompu, Daerah Pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan II, Daerah Pemilihan Kota Serang I dan Daerah Pemilihan Kabupaten Bulukumba III. Demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Moh Mahfud MD, Senin (15/6), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.
Dalam putusan Nomor 79/PHPU.C-VII/2009, MK menerima permohonan Pemohon untuk Dapil Majene I. Hal ini karena Pemohon dapat menunjukkan kehilangan 42 suara di tujuh TPS. “Bukti yang ditunjukkan KPUD Majene sebagai Turut Termohon mengalami cacat-cacat yang menunjukkan perubahan-perubahan yang dilakukan tidak sesuai dengan kenyataan dan alat-alat bukti,” jelas Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.
MK juga menerima eksepsi KPU sebagai Termohon untuk Dapil Sumatera Selatan II. Dalam eksepsinya, KPU menyatakan bahwa Permohonan yang diajukan atas nama Ir. Andi Wlliam Irfan MSc. KH dan Syamsul Wijaya masing-masing mengaku sebagai Ketua dan Sekretaris Jenderal PPNUI, adalah tidah sah. Hal ini karena berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-75.AH.11.01 Tahun 2008 yang diakui sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang sah adalah DR.KH Humaidi, MA dan Saeful Rizal,MAP.
MK menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK 16 tahun 2009 yang berhak mengajukan perselisihan PHPU di MK adalah parpol peserta Pemilu yang telah memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM serta lolos verifikasi administrasi maupun faktual sebagai peserta Pemilu tahun 2009. “Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa eksepsi KPU sepanjang mengenai Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II cukup beralasan,” kata Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.
Dalam putusan mengenai Dapil Kabupaten Dompu, MK menyatakan terlepas dari perbedaan pendapat antara laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye yang dipermasalahkan Pemohon, MK berpendapat penerapan sanksi Pasal 138 berupa pembatalan bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 134 UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu adalah merupakan kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Apabila KPU sebagai penyelenggara Pemilu melalaikan kewajiban sebagaimana perintah undang-undang, maka sebagai penyelenggara KPU dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 30 dan 31 UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
MK, lanjut Maruarar, berpendapat bahwa seandainya benar KPU telah melanggar ketentuan tentang laporan dana awal kampanye tersebut sesuai dengan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, maka pemberian suara yang dilakukan oleh para pemilih terhadap partai politik peserta pemilu yang tidak melaporkan dana awal kampanye kepada KPU tidaklah dapat membatalkan atau menyebabkan tidak sah suara yang diberikan.
“Hal ini karena rakyat yang telah memberikan suaranya dengan itikad baik adalah dalam rangka melaksanakan hak untuk menentukan wakil-wakilnya yang sah dan dipercaya sebagai wujud pelaksanaan asas kedaulatan rakyat untuk duduk dalam lembaga-lembaga perwakilan,” jelas Maruarar.
Sedangkan untuk Dapil Kabupaten Bengkulu Selatan II, Dapil Kota Serang I dan Kabupaten Bulukumba III ditolak oleh MK karena alat-alat bukti yang ajukan Pemohon cacat hukum sehingga dianggap tidak sah dan tidak sempurna. (Lulu A.)