Jakarta, MKOnline - Melalui putusan Nomor 56/PHPU.A-VII/2009, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan Yopie S. Batubara tentang pergantian antarwaktu seluruh jajaran KPU Provinsi Sumatera Utara tidak dapat diterima dan permohonannya ditolak selebihnya. Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Senin (15/6), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.
Dalam petitumnya, Pemohon berkeberatan terhadap perolehan suara Pemohon di Kabupaten Nias sejumlah 3.456 suara yang menurut Pemohon seharusnya sejumlah 7.803 suara. Pemohon mengklaim telah kehilangan sebanyak 4.347 suara. Namun dalam alat bukti tertulis P-1 sampai P-4 yang diajukan oleh Pemohon tidaklah cukup untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya sepanjang mengenai perolehan angka. Hal ini, lanjut Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, karena alat-alat bukti tersebut tidak menggambarkan kehilangan suara yang didalilkan, dan juga tidak menjelaskan perolehan suara Pemohon yang oleh Termohon/Turut Termohon dihitung secara tidak benar. “Pemohon juga tidak membuktikan pada tahapan mana terjadinya kehilangan suara Pemohon tersebut, sehingga MK menilai permohonan Pemohon tidak beralasan,” jelas Maruarar.
Maruarar juga menjelaskan jika seandainya suara Pemohon yang didalilkan hilang sejumlah 4.347 suara di Kabupaten Nias dapat dibuktikan, jumlah tersebut tetap tidak signifikan untuk mengubah peringkat perolehan suara Pemohon yang berada dalam urutan ke 8 dengan perolehan suara 194.655.
Selain itu, dalam petitumnya Pemohon memohonkan pergantian antarwaktu seluruh jajaran KPU se-Sumatera Utara. “Permohonan Pemohon yang berkaitan dengan perolehan suara adalah kewenangan MK. Akan tetapi, petitum yang meminta pergantian seluruh jajaran KPU, bukanlah kewenangan MK untuk mengadilinya,” jelas Maruarar. (Lulu A.)