Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak prmohonan Partai Daulat Atjeh untuk seluruhnya. Demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Senin (15/6), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.
Dalam putusan Nomor 37/PHPU.C-VII/2009, MK memutuskan bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan dan harus ditolak karena alat bukti yang diajukan tidak sah dan tidak sempurna untuk meyakinkan permohonan Pemohon. Pemohon berpendapat bahwa perolehan suara Partai Daulat Atjeh di Daerah Pemilihan Kota Lhokseumawe 2 berjumlah 1.037 suara, bukan 1.074 suara seperti yang ditetapkan KPU. Kehilangan suara tersebut akibat salah hitung yang menyebabkan Pemohon kehilangan 9 suara di TPS 4 Desa Meunasah Alue, dan 28 suara di TPS 7 Desa Batuphat Timur.
MK menilai setelah memperbandingkan keterangan saksi-saksi Pemohon tersebut beserta bukti-bukti surat dan keterangan penyelenggara Pemilu di tingkat PPK dan di tingkat PPS Kota Lhokseumawe maupun Panwaslu, beserta bukti-bukti surat yang telah diajukan oleh KIP Kota Lhokseumawe sebagai Turut Termohon. Akan tetapi, ternyata keterangan saksi tersebut beserta bukti-bukti surat tidak dapat diterima sebagai bukti yang sempurna dan bukti yang sah serta meyakinkan karena adanya cacat yang ditemukan dalam bukti surat Pemohon. “Selain itu, ada kontradiksi keterangan saksi Pemohon dengan keterangan Ketua KPPS Desa Meunasah Alue Mahmudin untuk meyakinkan bahwa PDA telah kehilangan suara,” jelas Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.
Sodiki juga menjelaskan bahwa meskipun diakui oleh Busra, salah seorang anggota KIP Kota Lhokseumawe bahwa Bukti TT-02 disusun setelah adanya gugatan PDA di MK yang merubah perolehan suara di TPS 7 Desa Batuphat Timur menjadi 33 suara, maka proses perubahan yang dilakukan tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. “Seandainya benar jumlah perolehan tersebut, maka jumlah tersebut tetap tidak signifikan untuk mempengaruhi perolehan kursi di DPRK Kota Lhokseumawe yang menjadi hak dari PPP yang memperoleh 1.048 suara,” kata Sodiki. (Lulu A.)