Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perolehan suara yang benar bagi calon anggota DPD Nanggroe Aceh Darussalam nomor urut 20 atas nama Mursyid di Kabupaten Bener Meriah adalah 48.022 suara, sehingga jumlah keseluruhan menjadi 118.149 suara, bukan 88.013 suara. Mursyid berhak menjadi anggota DPD NAD dan menempati posisi keempat. Demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Senin (15/6), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.
MK menyatakan Pemohon telah kehilangan 30.136 suara. Seharusnya perolehan suara Pemohon 118.149 suara, bukan 88.013 suara. Hakim Konstitusi Akil Mochtar menjelaskan, selisih ini disebabkan karena KIP Provinsi NAD sebagai Turut Termohon I tidak menggunakan hasil Rekapitulasi Turut Termohon II yakni KIP Kabupaten Bener Meriah untuk memasukkan data suara dari Kabupaten Bener Meriah dengan jumlah 48.022 suara. Data yang digunakan Turut Termohon I adalah data pembanding dari Panwaslu Provinsi NAD yang menyatakan jumlah suara Pemohon 17.886 suara. “Akibat kekurangan suara ini, Pemohon yang seharusnya menduduki peringkat ke-4 perolehan suara turun menjadi peringkat ke-6 sehingga tidak mendapatkan hak kursi DPD NAD,” jelas Akil.
Tak hanya itu, dalam keterangan saksi, terbukti bahwa Turut Termohon II telah melakukan kecurangan dengan memanfaatkan surat suara tidak sah menjadi suara sah sebanyak 14.952 surat suara. Jumlah tersebut ditambahkan kepada perolehan jumlah suara Pemohon sehingga terjadi pengurangan suara sah para calon anggota DPD lainnya yang kemudian digelembungkan untuk Pemohon sebesar 30.136.
MK menyatakan perubahan hasil perhitungan suara yang dilakukan Turut Termohon I yakni KIP Provinsi NAD tidak berdasar. Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menyatakan, penggunaan Pasal 192 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2008 sebagai dasar Turut Termohon I melakukan perubahan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara KIP Kabupaten Bener Meriah sebagai Turut Termohon II dalam rapat Pleno KIP NAD adalah tidak benar dan tidak relevan serta tidak beralasan hukum. Dalam Pasal 192 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2008 mewajibkan kepada Panwaslu Provinsi untuk menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi, quod non, DPD NAD. “Tindakan Turut Termohon I justru bertentangan dengan maksud dari Pasal 192 UU No. 12 Tahun 2009 sebagai landasan yang benar untuk melakukan perubahan,” jelas Akil.
Akil melanjutkan, tindakan Turut Termohon I yang telah melakukan perubahan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Turut termohon II tanpa mengikut sertakan Turut Termohon II adalah tindakan yang tidak sah menurut hukum. (Lulu Anjarsari/NTA)