Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara nomor 72/PHPU.A-VII/2009 terkait perselisihan hasil pemiliham umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Sarikat Indonesai (PSI), Sabtu sore (13/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pembacaan putusannya, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak memiliki alasan yang kuat. “Menimbang bahwa setelah mencermati dalil-dalil Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan dan dikaitkan dengan bantahan Termohon dan Turut Termohon beserta bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah menemukan isu hukum dan fakta hukum yang harus diberi penilaian dan dijawab oleh Mahkamah terdapat ketidakjelasan posita Pemohon,” kata hakim M. Arsyad Sanusi.
MK Tidak Berwenang
Selain itu, sepanjang dalil Pemohon yang menyatakan bahwa terjadi penggelembungan suara di Kabupaten Maluku Tengah yang dapat dilihat dari perbedaan data pemilih dalam DPT tidak sesuai dengan hasil perolehan suara lebih banyak dari pada jumlah pemilih dalam DPT. Mahkamah berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU MK tidak bisa diproses di MK.
“Mahkamah tidak berwenang mengadili pelanggaran administratif yang berkaitan dengan permasalahan DPT, kecuali pelanggaran-pelanggaran tersebut bersifat terencana, terstruktur dan masif yang mencederai prinsip-prinsip pemilu dan mencederai kedaulatan rakyat yang dijunjung tinggi dalam konstitusi,” ujar Arsyad.
Dengan demikain, sidang pleno pembacaan putusan yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD menyatakan mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (RNB Aji/MH)