Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Sabtu sore (13/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara dengan nomor 65/PHPU.A-VII/2009 ini terkait perselisihan hasil pemiliham umum (PHPU) yang menyoal perolehan suaranya.
Dalam pembacaan pertimbangan putusan, Mahkamah berpendapat permohonan PPPI tidak jelas karena penggelembungan suara yang diajukan tidak memiliki bukti kuat secara hukum. “Bahwa dalil Pemohon mengenai adanya penggelembungan suara PBR di 8 desa Lombok Tengah, dari bukti T.T.I Mahkamah berpendapat bahwa nilai hukum adalah berupa rekapitulasi di PPS, dan Pemohon tidak dapat menunjukkan C-1 yang lengkap sehingga Mahkamah tidak dapat melakukan verifikasi rekapitulasi atas penggelembungan 173 suara yang didalilkan Pemohon dan juga tidak jelas pada TPS-TPS mana terjadi penggelembungan suara tersebut,” ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar.
Sedangkan di Kabupaten Fak-Fak, penghilangan yang didalilkan Pemohon sebanyak 554 suara tidak dapat dibuktikan dengan jelas. Begitu juga di daerah Aceh Selatan, Serdang Bedagai dan Lebong yang menurut Mahkamah Pemohon tidak dapat menunjukkan angka statistik yang menunjukkan dimana penggelembungan suara itu terjadi dan berapa jumlah angka yang diperoleh oleh Pemohon.
“Di Kabupaten Lebong hasil suara rekapitulasi KPUD adalah berjumlah 20.459 dan sama tidak ada perubahan. Sehingga dalil Pemohon tentang adanya penggelembungan suara untuk Partai Golkar dan Partai Demokrat yang merugikan perolehan suara Pemohon pada 12 desa di Kecamatan Pantai Cermin tidak terbukti,” lanjut Akil.
Amar Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD menyatakan permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya. (RNB Aji/MH)