Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan calon anggota DPD Provinsi Maluku yakni Nataniel Elake dan Thamrin Ely, Sabtu sore (13/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara dengan nomor 69/PHPU.A-VII/2009 ini terkait dengan perkara perselisihan hasil pemiliham umum (PHPU) yang diajukan di MK.
Dalam pembacaan putusan, Mahkamah berpendapat berkenaan dengan objectum litis (objek sengketa) yakni pemindahan suara oleh KPU di 4 Kabupaten /Kota di Provinsi Maluku yakni Maluku Tengah, Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku tenggara Barat dan Kabupaten Seram bagian Barat tidak beralasan dan tidak dapat dibuktikan.
“Pemohon I yakni Nataniel Elake yang menyatakan bahwa perbedaan suaranya hingga 11.692 suara tidak sesuai dengan bukti dan dokumen sebagaimana yang didalilkan. Dokumen yang sesuai menurut KPU adalah hanya 3.935, sehingga terdapat perbedaan 7.757 suara yang tidak bisa dibuktikan,” kata Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi.
Sedangkan untuk Pemohon II yakni Thanrin Ely, dalil bahwa suaranya telah dialihkan kepada calon anggota DPD lain juga tidak memiliki bukti yang kuat. “Suara sebanyak 30.329 suara yang menurut Pemohon dialihkan kepada calon anggota DPD atas nama Jacob Jack Ospara tidak disertai bukti tertulis dan dokumen yang valid,” lanjuta M. Arsyad.
Selain itu saksi-saksi yang diajukan tidak begitu jelas secara hukum, sehingga dapat dikesampingkan menurut Mahkamah. Berkanaan dengan eksepsi (keberatan) Termohon, Mahkamah menyatakan eksepsi tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon I dan II untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD dalam pembacaan amar putusan. (RNB Aji/MH)