Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara nomor 71/PHPU.A-VII/2009 terkait perselisihan hasil pemiliham umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Sabtu sore (13/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pembacaan putusan, mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pakar Pangan tidak jelas karena dalil-dalil yang diajukan tidak memiliki bukti kuat secara hukum mulai penggelembungan suara dan penggembosan suara, serta tertukarnya surat suara.
“Jumlah DPT dan perbedaan suara di Desa Bawedosolo, Desa Onozikho, Desa Pasar Gunung Sitoli yang didalilkan tidak dapat dibuktikan. Selain itu bukti Pemohon tidak akurat,” kata hakim Maria Farida.
Begitu juga dengan tiga daerah yang dijadikan persengketaan yakni Kabupaten Buleleng, Kota Tanjung Pinang 1, kabupaten Banggai 1 dan Kabupaten Sangihe 3. Mahkamah menganggap dalil Pemohon tidak beralasan.
“Tertukarnya surat suara di Kabupaten Buleleng dari dapil 2 ke dapil 6 tetap sah, karena perolehan suara dari dua dapil tersebut tidak terdapat perselisihan yang signifikan. Untuk Kota Tanjung Pinang, penggelembungan suara kepada PKPB tidak berdasar dan justru hasil yang benar semakin besar dari 1.113 menjadi 1.115,” lanjut Maria Farida.
Sedangkan di Kabupaten Banggai DPT yang menurut Pemohon adalah 625 pemilih, sedangkan data yang benar dan terdapat pada formulir C-1 hanya 237 suara. Sementara itu, penggelembungan suara di 4 kecamatan di kabupaten sangihe, Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan secara sah jumlah penggelembungan yang diajukan.
Maka dari itu, Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya secara keseluruhan. “Mahkamah mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan. (RNB Aji/MH)