Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2009 yang diajukan oleh Humaedi Hasan. Demikian hasil sidang pleno agenda pengucapan putusan perkara nomor 55/PHPU.A-VII/2009, yang digelar di ruang pleno lt. 2 gedung MK pada Jum'at (12/6/09).
Pemohon keberatan terhadap Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 9 Mei 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu Tahun 2009. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon, KPU Provinsi Banten sebagai Turut Termohon I, KPU Kabupaten Serang sebagai Turut Termohon II, KPU Kabupaten Pandeglang sebagai Turut Termohon III, dan KPU Kabupaten Tangerang sebagai Turut Termohon 4.
Nomor Urut Tertukar
Pemohon mendalilkan telah dirugikan karena perolehan suara Pemohon berkurang 29,08% (dua puluh sembilan koma nol delapan persen) dari perolehan suara Pemohon 107.767 suara. Menurut Pemohon, seharusnya Pemohon memperoleh 138.501 suara sehingga menempati urutan ketiga dan terpilih sebagai anggota DPD mewakili Provinsi Banten. Berdasarkan kajian dan telahan akademis yang dilakukan tim peneliti dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, ditemukan fakta-fakta, sejumlah 4.473 TPS yang diteliti (25,80% dari total TPS), terdapat 43,80% TPS yang masih menggunakan formulir yang salah. Sehingga Pemohon mengalami kerugian/defisit perolehan suara sebesar 29,08%.
Menurut Pemohon, Kesalahan hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam Keputusan KPU terjadi karena adanya dua kesalahan. Pertama, tertukarnya nomor urut peserta Pemilu perorangan dalam formulir Berita Acara model C-1, DA-1 dan DA-B, sehingga menyebabkan bertambahnya perolehan suara calon nomor urut 30 atas nama Feri Ferdiansyah, yang dicatat sebagai calon nomor urut 31 pada Formulir C-1, DA-1 dan DA-B. Padahal Feri telah didiskualifikasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 211/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tanggal 1 April 2009. Kesalahan nomor urut calon terjadi mulai nomor urut 17 atas nama Dadang Kartasasmita, hingga nomor urut 53 atas nama Ratu Cicih Kurniasih. Kedua, Adanya pencatatan perolehan suara yang berbeda antara yang tertulis pada formulir model C-1 DPD di tingkat KPPS dengan model DA-B DPD di
tingkat PPS, dan formulir model DA-B DPD di tingkat PPS dengan model DA-2 DPD di tingkat PPK.
Tertukarnya nomor urut peserta pemilu perorangan dalam formulir Berita Acara model C-1 dan C-2 Plano untuk KPPS, serta DA-1 dan DA-B untuk PPK tersebut diakui oleh KPU Provinsi Banten yang dibuktikan melalui surat bernomor 280/189/KPU.Prov.Banten/IV/2009 tanggal 10 April 2009. Akan tetapi, surat tersebut tidak tersosialisasi dengan baik sehingga sangat tidak efektif untuk mencegah meluasnya kesalahan pencatatan akibat tertukarnya nomor urut calon tersebut.
Dalil Pemohon tidak Terbukti
Mahkamah dalam pendapatnya yang dibacakan Hakim Konsitusi Muhammad Alim menyatakan, telaah yang dilakukan peneliti dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa hanya meliputi sebagian kecil dari 17.733 TPS di Provinsi Banten. Di samping itu, permohonan tidak didukung dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan karena bukti-bukti surat yang diajukan Pemohon sebagian besar tidak bermaterai.
Mahkamah juga berpendapat, surat suara pemilu Anggota DPD dapil Provinsi Banten selain diberi nomor urut juga ada nama dan gambar/foto dari masing-masing calon, sehingga nomor urut berapa pun yang terletak di dalam gambar/foto yang bersangkutan tidak masalah karena para pemilih menentukan pilihannya sesuai dengan nama dan gambar/foto calon anggota DPD, bukan pada nomor urut calon.
Mahkamah menolak dalil-dalil yang diajukan Pemohon tidak bisa dibuktikan di persidangan. "Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga permohonan Pemohon harus ditolak," Kata Alim.
Persidangan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.
Dalam amar putusan yang dibacakan Moh. Mahfud MD, Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon. "Mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," Kata Mahfud saat pengucapan amar putusan. (NR/MH)