Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Bersatu Atjeh (PBA) untuk seluruhnya. Demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dalam Sidang Pembacaan Putusan, Jumat (12/6), di Gedung MK. Dalam persidangan terbukti PBA kehilangan suara sebanyak 161 suara, hingga mengakibatkan hilangnya perolehan kursi Pemohon (bukti P-1 sampai dengan P-7). Kehilangan suara tersebut terjadi di TPS-TPS di Kelurahan Kampung Jawa Lama dan TPS Kampung Hagu Teungoh, Dapil 1 Kota Lhokseumawe.
“Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon, maka perolehan suara yang benar bagi PBA untuk daerah pemilihan Kota Lhokseumawe 1 adalah sebesar 1.028 suara,” kata Mahfud.
Dalam mengambil keputusan, MK mempertimbangkan pula alat bukti yang diajukan oleh KPU sebagai Termohon dan KIP Kota Lhokseumawe sebagai Turut Termohon. MK menilai alat-alat bukti yang diajukan Termohon maupun Turut Termohon telah kehilangan kekuatannya sebagai alat bukti yang sempurna dan sah. Hal tersebut karena berdasarkan perbandingan bukti-bukti surat antara Pemohon dengan Termohon/Turut Termohon, ada perubahan angka yang telah dilakukan oleh Termohon/Turut Termohon.
“Pada bukti Termohon/Turut Termohon telah ditemukan catatan-catatan, tip-ex dan coretan-coretan sehingga menyebabkan bukti tersebut tidak sempurna dan tidak sah,” ujar Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
MK juga membatalkan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe tentang penetapan hasil penghitungan suara Partai Bersatu Atjeh di daerah pemilihan Kota Lhokseumawe 1.
Gugatan Calon DPD Papua Barat Ditolak MK
Selang setelah pembacaan putusan bagi Partai Bersatu Atjeh, MK juga membacakan amar putusan bagi calon DPD Papua H. Abdul Muthalib Killian. Dalam amar putusan Nomor 30/PHPU. A-VII/2009, MK menyatakan permohonan ditolak seluruhnya.
Pemohon menyatakan perolehan suara Pihak Terkait, yakni Wahidin Ismail, Calon Anggota DPD dengan nomor urut 14, telah digelembungkan oleh KPU Kabupaten Manokwari sebagai Turut Termohon khususnya untuk perolehan suara yang berasal dari Tanah Rubuh, Distrik Testega dan Distrik Neney. Namun setelah membandingkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti DA-1 dari Pemohon dengan dokumen yang sama yang diajukan oleh Turut Termohon, MK tidak menemukan adanya perubahan yang dilakukan oleh Turut Termohon di tingkat KPU Manokwari. Bahkan Pihak Terkait dan Turut Termohon telah menegaskan bahwa saksi-saksi sendirilah yang membacakan hasil perhitungan suara dari masing-masing Distrik dalam rapat Pleno KPU Manokwari. Keterangan tersebut tidak dibantah oleh saksi-saksi Pemohon.
MK menyatakan tidak melihat terjadinya penggelembungan perolehan suara Calon Nomor Urut 14 dari Distrik Neney, Testega, dan Tanah Rubuh, sebagaimana didalikan oleh Pemohon. Sehingga dalil-dalil Pemohon tentang perolehan suara Calon Nomor 14 yaitu Wahidin Ismail yang telah ditetapkan oleh Termohon dan Turut Termohon sebagai hasil penggelembungan tidak terbukti secara sah. (Lulu Anjarsari/NTA)