Jakarta, MKOnline - Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) berhak memperoleh satu kursi tambahan untuk Dapil 3 Musi Banyuasin. Demikian amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 49/PHPU.C-VII/2009 yang dibacakan Ketua MK Moh. Mahfud MD dalam Sidang Pengucapan Putusan, Jumat (12/6), di Gedung MK.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan PPDI. Permohonan yang diterima untuk Dapil 3 Musi Banyuasin dan permohonan yang ditolak untuk Dapil 2 Musi Rawas. MK menemukan fakta penggelembungan suara caleg PPIB dan telah terjadi kecurangan penghitungan suara di PPK Babat Toman atas caleg PPDI yang nama Juarsah MK di Dapil 3 Banyuasin.
“Dalam persidangan terbukti (bukti P-1 sampai dengan P-21) telah terjadi penggelembungan suara bagi caleg bernama Maimanah dari PPIB di 5 TPS Desa Simpang Sari Kecamatan Babat Toman sejumlah 45 suara. Pengurangan 10 suara bagi caleg Juarsah di Desa Rantau Panjang,” kata Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.
Sedangkan untuk sengketa PHPU pada Dapil 2 Kabupaten Musi Rawas, MK menilai alat-alat bukti surat (P-1 sampai dengan P-5) dan saksi-saksi yang tidak bersesuaian satu dengan yang lain, tidak dapat dijadikan sebagai bukti yang sah untuk mendukung dalil-dalil permohonan. MK menganggap telah tejadi inkonsistensi dalam permohonan tersebut. Penggelembungan suara yang didalilkan Pemohon tidak konsisten karena angka yang diklaim satu dengan lainnya saling bertentangan dan tidak bersesuaian.
“Dalam posita penggelembungan berjumlah 526, yang dibagikan kepada PAN 400 suara dan untuk Partai BARNAS 126 suara. Sedangkan dalam tabel yang dikemukakan Pemohon dalam permohonan dan jumlah penggelembungan suara dalam petitum sama yaitu 541 suara,” jelas Maruarar. MK juga menyatakan bahwa perolehan suara yang benar bagi PPDI untuk Dapil 3 Musi Banyuasin sebesar 1.272. (Lulu Anjarsari/NTA)