Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Matahari Bangsa dalam sidang pembacaan putusan PHPU Jumat (11/6) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Permohonan perkara No.45/PHPU.C-VII/2009 tersebut mengenai perolehan kursi Pemohon di Dapil 3 untuk DPRD Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur. Pemohon keberatan terhadap penetapan keputusan KPU Nomor 255/kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2009 secara nasional untuk perolehan suara dari kursi anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Khususnya Dapil 3 yang diumumkan pada hari sabtu tanggal 9 Mei 2009 pukul 22.00 WIB.
Sesuai dengan hasil pleno PPK Kecamatan Rote Timur, hasil rekapitulasi PPK tidak sesuai dengan data C-l dari KPPS yang dipegang Pemohon karena ada penambahan suara kepada Partai Kedaulatan. Menurut Pemohon juga ada kesalahan perhitungan suara dengan selisih atau kelebihan 10 suara. Pihak PPK sendiri melakukan penundaan rapat pleno keesokan harinya karena peristiwa tersebut. Karena itulah pemohon merasa dirugikan akibat dari kesalahan hasil perhitungan dan menyebabkan Pemohon tidak memperoleh sisa kursi.
Namun, Mahkamah menimbang bahwa Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil permohonannya, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak. Lalu, saksi-saksi yang diajukan Pemohon, hanya Saksi Hamzanwadi yang terkait dengan pokok permohonan, yaitu bahwa Saksi, dalam persidangan 2 Juni 2009, menerangkan telah mengajukan keberatan yang dalam Rapat Pleno Kabupaten Lombok Tengah tentang adanya selisih 240 suara di Kecamatan Pujut dan 30 suara di Kecamatan Praya Timur yang apabila dijumlahkan menjadi 270 suara. Akan tetapi, keterangan tersebut dibantah oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah dalam persidangan yang sama dengan menyatakan saksi sebenarnya mengajukan keberatan di Kecamatan Pujut dan Kecamatan Praya Timur yang bila dijumlah berselisih 240 suara, bukan 270 suara.
Konklusi Mahkamah menyatakan telah terjadi kekeliruan yang dilakukan KPU Kabupaten Rote Ndao terkait penambahan 1 suara sah untuk Partai Kedaulatan di Desa Matasio yang tidak signifikan untuk mengubah peringkat perolehan suara. Sementara itu, permohonan Pemohon sendiri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena itu, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (Yazid/MH)