PHPU: Permohonan Partai Merdeka Ditolak
Sabtu, 13 Juni 2009
| 18:02 WIB
Para Pemohon mengikuti sidang pengucapan putusan.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Merdeka dalam sidang putusan perkara PHPU Jumat (12/6) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Permohonan perkara nomor 41/PHPU.C-VII/2009 tersebut mengenai perolehan kursi Pemohon di Daerah Pemilihan Empat Lawang III (yang meliputi Kec. Muara Pinang dan Kecamatan Lintang Kanan) untuk DPRD Kabupaten Empat Lawang sebesar 1 (satu) kursi.
Pemohon keberatan terhadap penetapan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 untuk DPRD Kabupaten Empat Lawang yang merugikan Pemohon di dapil Empat Lawang III (meliputi Kecamatan Muara Pinang, dan Kecamatan Lintang Kanan). Pemohon berpendapat seharusnya Pemohon memperoleh 1 (satu) kursi dari 6 (enam) kursi yang tersisa karena rangking urutan perolehan suara Pemohon berada di urutan ke- 6 (enam) bukan ke 7 (tujuh).
Juga, turunnya rangking Pemohon menjadi nomor urut 7 (tujuh) seperti terdapat dalam rekapitulasi hasil penghitungan kursi oleh Turut Termohon, menurut Pemohon disebabkan adanya penambahan perolehan suara Partai Demokrasi Kebangsaan dan menciutnya perolehan suara Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Matahari Bangsa di Kecamatan Muara Pinang.
Dalam konklusinya, Mahkamah berkesimpulan bahwa eksepsi Termohon dan Turut Termohon tidak tepat menurut hukum. Di samping itu, permohonan Pemohon juga tidak terbukti menurut hukum. Karena itu, amar putusan MK menyatakan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon tidak dapat diterima dan pokok permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya. “Mahkamah menilai bukti yang diajukan Pemohon tidak konsisten dengan dalil permohonannya, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan hukum,” ujar Majelis Hakim. (Yazid/MH)