Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan Abdul Jalil Latuconsina, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Timur. Mahkamah juga menyatakan Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 sepanjang terkait dengan Hasil Pemilu Anggota DPD Provinsi Jawa Timur sah menurut hukum. Di samping itu, Mahkamah menolak Eksepsi Termohon (KPU) dan Turut termohon (KPU Provinsi Jawa Timur).
Demikian amar putusan sidang pleno pembacaan putusan atas permohonan Abdul Jalil Latuconsina, Pemohon perkara Nomor 96/PHPU.A-VII/2009. Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2009 ini digelar di ruang sidang pleno lt. 2 gedung MK, Kamis (11/6/09). Persidangan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.
Dalam pokok permohonan, Pemohon berkeberatan atas perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon KPU secara nasional sebesar 644.471 suara, sebab menurut Pemohon seharusnya 741.763 suara. Menurut Pemohon kesalahan penghitungan suara oleh KPU tersebut disebabkan oleh terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu yang bersifat terstruktur dan masif khususnya di kabupaten Bangkalan dan Sampang, sehingga terdapat penggelembungan suara untuk calon anggota DPD Wasis Siswoyo dari 680.334 suara menjadi 830. 412 suara, Abdul Sudarsono dari 679.432 suara menjadi 740.768 suara, dan Supartono dari 500.876 suara menjadi 736.203 suara.
Pemohon menilai perolehan suara beberapa calon Anggota DPD, yakni Ahmad Badruttamam dan Haruna Sumitro di kabupaten Bangkalan dan sampang tidak wajar jika dibandingkan dengan perolehan suara mereka di kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur, sehingga Pemohon dalam petitum mohon agar Mahkamah memerintahkan Termohon dan Turut Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang.
Menimbang bahwa untuk memperkuat dalil-dalilnya, Pemohon selain mengajukan alat bukti surat P-1, juga mengajukan dua orang saksi yakni Joko Edi Abdurrahman dan Syafii yang pada pokoknya menerangkan tentang terjadinya kecurangan-kecurangan dan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang.
Dalil-dalil Pemohon juga diperkuat oleh Pihak Terkait Didiek Presetiyono Calon Anggota DPD Jawa Timur Nomor Urut 12 yang keberatan atas penetapan perolehan suara oleh KPU sebesar 616.931 suara karena seharusnya 834.231 suara dan juga oleh pihak Terkait Achmad Heri Calon Anggota DPD Nomor Urut 5 yang keberatan atas penetapan perolehan suara oleh KPU sebesar 716.490 suara yang seharusnya 745.226 suara.
Mahkamah dalam pendapatnya yang dibacakan Hakim Konsitusi Maria Farida Indrati menyatakan, klaim perolehan suara yang diajukan Pemohon dan Pihak Terkait sama sekali tidak didukung alat-alat bukti yang sah dan meyakinkan, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan secara hukum.
Saksi Pemohon Justru Terlibat
Sedangkan dalil Pemohon dan Pihak Terkait Didiek Prasetiyono dan Achmat Heri tentang terjadinya pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan masif di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang, dari keterangan saksi-saksi Joko Edi Abdurrahman dan Syafii, Mahkamah berpendapat para saksi yang diajukan oleh Pemohon justru ikut terlibat atau melibatkan diri dalam perbuatan yang tidak terpuji dan melakukan pelanggaran Pemilu.
”Yaitu ikut dalam proses transaksional secara individual dengan perseorangan atau oknum penyelenggara Pemilu, yakni jual beli suara yang melanggar prinsip jujur dalam Pemilu yang diamanatkan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan UU 10/2008,” jelas majelis hakim.
Sedang dalil kecurangan penyelenggaraan Pemilu yang bersifat terstruktur dan masif, menurut Mahkamah berdasarkan para saksi dan alat bukti surat yang diajukan Pemohon sama sekali tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur dan masif oleh Penyelenggara Pemilu, melainkan hanya merupakan dramatisasi pengalaman-pengalaman individual para saksi. Dengan demikian, dalam pokok permohonan, semua dalil Pemohon dan Pihak Terkait tidak cukup beralasan dan tidak terbukti.
Mahkamah juga berpendapat meskipun penyelenggaraan Pemilu belum sempurna dan belum memuaskan semua pihak, khususnya Pemilu di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang, bahwa sesuatu yang terjadi pada saat yang lalu belum tentu terjadi sekarang.
”Tidak pada tempatnya untuk melakukan stigmatisasi bahwa yang terjadi pada Pemilu dan Pemilukada yang lalu juga terjadi pada Pemilu sekarang, sehingga dengan mudah dan latah menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu di dua tempat tersebut diwarnai dengan pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur dan masif sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang” jelas hakim konstitusi.
Dalam persidangan yang bisa diikuti secara langsung (live) di 34 lokasi perguruan tinggi negeri (PTN) fakultas hukum se-Indonesia dengan teknologi video conference ini, dalam amar putusannya, MK menolak Eksepsi Termohon dan Turut termohon. Sedangkan dalam pokok perkara, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ”Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian kata Moh. Mahfud MD di persidangan.
Mahkamah juga menyatakan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2009 tanggal 9 Mei 2009 sepanjang terkait dengan Hasil Pemilu Anggota DPD Provinsi Jawa Timur sah menurut hukum. (Nur R/MH)