PHPU DPD KEPRI : Permohonan Atrice Manambe Ditolak
Jumat, 12 Juni 2009
| 06:48 WIB
Kuasa hukum Pemohon, Sirra Prayuna, berjabat tangan dengan kuasa hukum KPU usai sidang pengucapan putusan gugatan PHPU yang dimohonkan oleh calon anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau, Atrice Ellen Manambe, Kamis (11/6) di gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Riau Atrice Ellen Manambe ditolak untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Atrice yang sering dipermasalahkan Calon Anggota DPD lainnya itu, dianggap oleh Mahkamah tidak mampu membuktikan permohonannya. Putusan tersebut dibacakan Mahkamah pada Kamis (11/6) di ruang siding utama MK.
Posisi Atrice di urutan kelima perolehan suara terbanyak dalam Pemilu DPD 9 April yang lalu dapat saja berubah, jika ia mampu membuktikan dalil-dalil permohonannya. Jika Atrice mampu, posisinya akan naik menjadi urutan keempat menyisihkan Hardi Selamat Hood yang berada di posisi keempat menurut perhitungan KPU. Namun menurut Mahkamah, Atrice tidak mampu dalam persidangkan menghadirkan bukti-bukti nyata yang memperlihatkan suaranya adalah 36.763 suara bukan 35.127 suara sebagaimana dinyatakan dalam pengumuman nasional KPU.
Atrice yang mendalilkan terjadi penghilangan suaranya di Kecamatan Sungai Beduk, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Nongsa, dan Kecamatan Lubuk Baja sebanyak 1.636 suara. Bahkan selama persidangan terungkap dari keterangan saksi-saksi bahwa ketika pleno rekapitulasi suara KPU tidak terjadi keberatan oleh saksi Pemohon.
Mahkamah juga berpendapat dalam putusannya, Pemohon tidak jelas menguraikan TPS-TPS mana saja yang telah terjadi penghilangan suara untuknya. Bahkan jika Mahkamah berpanutan kepada bukti-bukti yang diajukan Pemohon dalam persidangan maka diketahui perhitungan suara yang diperolehnya akan lebih kecil dibandingkan dengan perhitungan yang dilakukan Termohon (KPU). Sehingga Mahkamah berpendapat obyek permohonan tidak signifikan dalam mengubah perolehan suara Pemohon.
Mahkamah kemudian menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. ”Dalam eksepsi menyatakan eksepsi Termohon ditolak, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD membacakan putusannya. (Feri Amsari/NTA)