PHPU Riau : Permohonan Andry Muslim âObscuur Libelâ
Jumat, 12 Juni 2009
| 06:38 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukthie Fadjar (kanan), berbincang dengan Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar di sela sidang pengucapan putusan perkara PHPU calon anggota DPD Provinsi Riau, Kamis (11/6)
Jakarta, MKOnline - Pupus sudah harapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Riau Andry Muslim mencoba kursi di Senayan untuk memperjuangkan aspirasi daerah Provinsi Riau. Demikian kurang lebih bunyi putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah pada Kamis (11/6) di ruang sidang utama gedung MK.
Mahkamah berpendapat posisi Andry Muslim yang berada pada peringkat ke-19 pada derah pemilihan di Provinsi Riau tidak signifikan merubah peringkatnya. Padahal MK telah membatasi diri untuk memeriksa perkara-perkara yang jika diputus dapat merubah suara secara signifikan. Signifikan dalam artian mampu merubah calon yang terpilih untuk duduk di gedung parlemen. Termohon KPU dan Turut Termohon KPU Pekan Baru mampu membuktikan dengan mudah bahwa dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon tidak beralasan.
Oleh karena itu dalam pertimbangannya Mahkamah menerima eksepsi Termohon KPU dan Turut Termohon KPU Pekan Baru. Eksepsi Termohon mempertanyakan signifikansi dari pokok permohonan Pemohon, sehingga menurut Termohon, permohonan Pemohon adalah obscuur libel (kabur) karena tidak menjelaskan dalam persidangan dalilnya mengenai terjadinya penggelembungan suara calon lain. Objek permohonan juga dianggap tidak tepat karena peringkat Pemohon yang berada di posisi ke-19.
Dikarenakan Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon adalah kabur dan menyatakan bahwa eksepsi Termohon beralasan. Maka dalam putusannya Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon tersebut harus tidak diterima. ”Dalam eksepsi menyatakan menerima eksepsi Termohon, dalam pokok perkara menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Mahduf MD menyatakan putusan Mahkamah.
(Feri Amsari/NTA)