Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, Kamis malam (11/06) di ruang sidang pleno MK.
Pemohon untuk Provinsi Sulawesi Tengah adalah Silviana Hendriete melalui perkara Nomor 42/PHPU.A-VII/2009 dan Faizal M.H. Saing melalui perkara Nomor 46/PHPU.A-VII/2009. Sedangkan untuk Provinsi Sluawesi Barat di ajukan oleh Salahudin S.R. melalui perkara Nomor 53/PHPU.A-VII/2009.
Dalam putusannya, Mahkamah menimbang bahwa pengurangan suara yang didalilkan oleh Silviana tidak didukung dengan bukti yang berdasar. “Menurut fakta hukum tidak ditemukan dalil Pemohon bahwa terjadi perbedaan suara,” kata Hakim Konstitusi Moh. Alim.
Apabila dikaitkan dengan jumlah perolehan suara Pemohon menurut C-1 di Kecamatan Lamala dan Balantak yang menurut penghitungan Pemohon mengalami pengurangan yakni 102 dan 464 suara tidak dapat berpengaruh. “Klaim kehilangan suara Pemohon sejumlah 566 suara tidak akan mempengaruhi terpilihnya Pemohon karena jumlah perolehan suara Pemohon hanya menjadi 75.649 suara, sedangkan jumlah perolehan suara Calon Anggota DPD peringkat keempat dari Provinsi Sulawesi Tengah adalah 78.303 suara, sehingga dalil Pemohon tidak beralasan,” lanjut Moh. Alim.
Untuk permohonan Faizal, mahkamah juga berpendapat bahwa perolehan suara Pemohon tidak berpengaruh terhadap perolehan calon anggota DPD yang lainnya. Menurut Mahkamah memang benar terdapat pengurangan suara sebanyak 635 dan terdapat bukti, akan tetapi perolehan tersebut tidak signifikan karena total suara Pemohon hanya sebesar 68.648 suara. Sedangkan calon lain yang menempati urutan keempat terbanyak mempeoleh suara 78.303 suara.
Sementara itu, untuk permohonan Salahudin di Provinsi Sulawesi Barat, Mahkamah menilai bahwa permohonan Pemohon yang telah mendalilkan terjadinya kesalahan dan kekeliruan dalam penghitungan rekapitulasi hasil penghitungan suara menurut KPU, Pemohon memperoleh suara sejumlah 10.097. Sementara berdasarkan hasil penghitungan Pemohon dari seluruh TPS-TPS di seluruh Provinsi Sulawesi Barat adalah sejumlah 49.917 suara, tapi Pemohon tidak menentukan TPS-TPS yang dipermasalahkan.
“Alat bukti tulisan dan saksi-saksi yang diajukan Pemohon, Mahkamah menilai Pemohon tidak berhasil membuktikan dan meyakinkan adanya kesalahan dan kekeliruan yang cukup dan sah menurut hukum dalam penghitungan suara pemilihan umum Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2009 di Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana didalilkan. Oleh karenanya, Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon tidak beralasan hukum,” kata Maria farida.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan perkara nomor 42/PHPU.A-VII/2009 dan nomor 46/PHPU.A-VII/2009 untuk seluruhnya. Sedangkan untuk perkara nomor 53/PHPU.A-VII/2009 mengabulkan Eksepsi Termohon untuk sebagian. “Untuk Pokok Permohonan tidak dapat diterima oleh Mahkamah,” tegas Moh. Mahfud MD. (RNB Aji/MH)