Jakarta, MKOnline - Sepertinya niat baik calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Lampung Hariyanti Syafirin dan Abdul Wahab untuk memperjuangkan nasib rakyat harus tertunda. Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memastikan mereka berdua gagal menuju gedung wakil rakyat di Senayan.
Pada putusan yang dibacakan dalam sidang pleno, Kamis (11/6), Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon Hariyanti tidak disertai dengan bukti-bukti nyata yang mampu memperlihatkan terjadinya kesalahan penghitungan oleh KPU yang merugikannya. Pemohon mendalilkan bahwa penghitungan KPU telah menyebabkan hilangnya suaranya sebesar 14.417 suara.
Namun Mahkamah telah membuktikan bahwa alat bukti yang dibawa Pemohon dalam persidangan berupa surat rekapitulasi suara menunjukan angka suara yang sama dengan yang dimiliki Turut Termohon KPU Provinsi Bandar Lampung.
Menurut Mahkamah, meskipun memang benar dalam persidangan para saksi-saksi telah dapat membuktikan terjadi penghilangan suara Pemohon di 3 TPS Wilayah Gading Rejo Kabupaten Tanggamus sebesar 234 suara, namun menurut Termohon hal itu tidak pernah dipermasalahkan Pemohon dalam permohonannya.
Bukan Kewenangan MK
Berbeda dengan Hariyanti, dalam perkara yang dimohonkan Abdul Wahab, Mahkamah lebih menekankan mengenai objek perkara yang dipermasalahkan oleh Pemohon. Pemohon mempermasalahkan penyusunan nomor urut pada daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU yang dianggap Pemohon telah merugikannya.
Mahkamah menilai bahwa tidak cukup alasan bagi Pemohon mengenai nomor urut telah mempengaruhi angka keterpilihannya. Oleh karena itu Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon harus ditolak. ”Dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ucap Mahfud MD.
(Feri Amsari/NTA)