Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 259/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR dalam Pemilu tahun 2009 tanggal 11 Mei 2009 dan Keputusan Nomor 286/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR secara nasional dalam Pemilu tahun 2009 tanggal 24 Mei 2009 terutama yang terkait penerapan Pasal 205 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Moh. Mahfud MD pada Sidang Pleno, Kamis (11/6), di Gedung MK.
Dalam keputusan yang tertuang dalam Putusan Nomor 74-94-80-59-67/PHPU.C-VII/2009, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Partai Amanat Nasional, Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan. MK menyatakan telah terjadi perbedaan penafsiran antara Para Pemohon dengan KPU dalam penerapan Pasal 205 ayat (5), (6), dan (7) UU Nomor 10 Tahun 2008. “Penafsiran yang dilakukan KPU telah merugikan Para Pemohon karena telah mempengaruhi perolehan kursi Para Pemohon sebagai peserta Pemilu,” kata Hakim Konstitusi Harjono dalam pembacaan konklusi putusan.
MK pun memberikan cara penerapan Pasal 205 ayat (5), (6), dan (7) UU Nomor 10 Tahun 2008 yang benar, yakni Tahap III dilakukan apabila setelah perhitungan tahap II masih terdapat sisa kursi yang belum teralokasikan di daerah pemilihan provinsi yang bersangkutan. Kemudian MK juga menegaskan apabila provinsi hanya terdiri atas satu daerah pemilihan, sisa kursi langsung dialokasikan kepada partai politik sesuai urutan perolehan sisa suara terbanyak. Seluruh sisa suara sah partai politik yaitu suara yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan tahap II dari seluruh daerah pemilihan provinsi dijumlahkan untuk dibagi dengan jumlah sisa kursi dari seluruh daerah pemilihan provinsi yang belum teralokasikan untuk mendapatkan angka BPP yang baru.
MK juga menetapkan parpol yang mempunyai sisa suara dari seluruh daerah pemilihan provinsi yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan II yang jumlahnya lebih besar atau sama dengan BPP yang baru mempunyai hak untuk mendapatkan sisa kursi yang belum terbagi. Tak hanya itu, kursi hasil penghitungan tahap III harus dialokasikan kepada daerah pemilihan yang masih mempunyai sisa kursi. Calon anggota DPR yang berhak atas kursi adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam daerah pemilihan yang masih mempunyai sisa kursi, yang dicalonkan oleh partai politik yang berhak atas sisa kursi.
Kemudian bila sisa kursi yang belum terbagi dalam provinsi hanya satu kursi, maka partai politik yang mempunyai sisa suara terbanyak dalam provinsi tersebut berhak untuk mendapatkan sisa kursi tersebut. Bila setelah penetapan BPP baru tahap III ternyata tidak terdapat partai politik yang mempunyai sisa suara lebih atau sama dengan BPP baru maka sisa kursi dibagikan menurut urutan sisa suara yang terbanyak dalam provinsi. “Cara penerapan Pasal 205 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 10/2008 bersifat erga omnes yang berlaku tidak hanya kepada para Pemohon saja, tetapi harus diterapkan untuk semua penghitungan tahap III tentang penetapan perolehan sisa kursi Dewan Perwakilan Rakyat bagi partai politik peserta Pemilu tahun 2009, di semua provinsi yang harus melakukan penghitungan tahap III,” ucap Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi. Dalam pembacaan amar putusan, Ketua MK Moh. Mahfud MD memerintahkan KPU untuk menerapkan Pasal 205 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 10/2008 sesuai dengan yang ditetapkan MK. (Lulu Anjarsari/NTA)