Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pupung Suharis tidak dapat diterima. Di samping itu, Mahkamah juga Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon.
Demikian sidang pleno pengucapan putusan atas permohonan Pupung Suharis, calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah, yang digelar di ruang pleno lt. 2 gedung MK, Rabu (10/6/09). Pupung adalah Pemohon perkara Nomor 62/PHPU.A-VII/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2009.
Berdasarkan dalil Permohonan, Pemohon dirugikan oleh Penetapan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TH 2009 tanggal 9 Mei 2009 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2009. Menurut KPU jumlah suara yang diperoleh Pemohon di Provinsi Jawa Tengah adalah sebanyak 14.448 suara, padahal menurut penghitungan Pemohon adalah sebanyak 20.000 suara, sehingga terdapat selisih suara sebanyak 5.552 suara. Selain itu, Pemohon mendalilkan terjadi penggelembungan suara di beberapa kecamatan di Kabupaten Brebes, antara lain Kecamatan Wanasari, Kecamatan Tanjung, dan Kecamatan Larangan.
Sehubungan dengan Eksepsi Termohon, pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida dalam persidangan, Mahkamah menilai dalil-dalil Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf a UU MK juncto Pasal 5 huruf d PMK 16/2009 yang menentukan bahwa penetapan hasil pemilu yang dilakukan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi terpilihnya calon anggota DPD. Sementara yang diajukan Pemohon bukan hasil Pemilu yang ditetapkan secara nasional oleh KPU. Kemudian Pasal 75 huruf a UU MK menentukan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU secara nasional. Sedangkan Pemohon tidak menjelaskannya dan hanya berasumsi bahwa contoh di Kabupaten Brebes merupakan representasi penghitungan suara di seluruh Provinsi Jawa Tengah.
Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas/kabur (obscuur). Seandainya dalil Pemohon tersebut benar—quod non—pun tidak berakibat pada terpilihnya Pemohon menjadi calon anggota DPD untuk Provinsi Jawa Tengah. Sebab dalam Surat Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tanggal 9 Mei 2009, ranking perolehan suara terbanyak pertama diduduki oleh Sulistiyo yang memperoleh 1.174.554 suara. Ranking kedua Ayu Koes Indriyah 1.021.530 suara, ketiga, Denty Eka Widi Pratiwi 1.013.676 suara, keempat Poppy Susanti Dharsono 892.490 suara.
Berdasarkan fakta hukum di atas, dalam amar putusan Mahkamah menjatuhkan putusan mengabulkan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon. Sedangkan dalam Pokok Permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. "Mengadili, dalam Eksepsi, Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima", kata Mahfud MD, diiringi ketukan palu.
Sidang pleno pengucapan putusan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota. (Nur R/MH)