Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan oleh Partai Aceh untuk seluruhnya. Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut digelar pada persidangan Rabu (10/6) di ruang sidang pleno MK. Putusan dengan nomor perkara 85/PHPU.C-VII/2009 itu diajukan oleh Muzakir Manaf dan Muhammad Yahya selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh.
Dalam pertimbangan (konsideran) putusannya Mahkamah menolak eksepsi Termohon KPU dan Turut Termohon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Aceh yang menyatakan bahwa Pemohon (Partai Aceh) terlambat mengajukan permohonan. Menurut Termohon MK hanya berhak menerima perkara dalam jangka waktu 3x24 jam setelah KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional Pemilu 9 April lalu berdasarkan Pasal 74 ayat (3) UU No.24 Tahun 2003 tentang MK.
Kemudian berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Perkara Nomor 189/PAN.MK/2009 diketahui bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan pada tanggal 11 Mei 2009 pada pukul 16.46 WIB. Kemudian permohonan tersebut diregistrasi pada tanggal 14 Mei 2009 dengan Nomor 190/PAN.MK/2009. Termohon salah memaknai antara tanggal mengajukan permohonan dan tanggal registrasi permohonan. Sehingga MK berhak menerima permohonan Pemohon dan menyatakan Pemohon memiliki legal standing (kedudukan hukum). ”Oleh karenanya pengajukan permohonan Pemohon masih dalam waktu yang ditentukan maka eksepsi Termohon harus dikesampingkan,” ucap Maruarar Siahaan membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah juga berpendapat bahwa telah terjadi pengurangan suara Partai Aceh di dua TPS, yaitu TPS Alue Kambuk dan TPS Mancah. Mahkamah meyakini bahwa di TPS Alue Kambuk suara Partai Aceh telah hilang sebanyak 4 suara. Sedangkan di TPS Mancah suara Partai Aceh telah hilang sebanyak 7 suara.
Pendapat Mahkamah didasari persidangan pada tanggal 22 Mei 2009. Saat itu, Termohon mengakui kebenaran bukti-bukti perolehan suara yang diajukan Pemohon. Berdasarkan hal itu kemudian Mahkamah berpendapat suara Partai Aceh yang diumumkan KPU sebanyak 3.843 suara harus ditambah sebanyak 4 suara (TPS I Alue Kambuk) dan 7 suara (TPS Mancah). Sehingga berdasarkan putusan Mahkamah suara Partai Aceh menjadi berjumlah 3.854 suara dari sebelumnya hanya 3.843 suara.
Berdasarkan pertimbangan dan konklusinya, Mahkamah kemudian memutuskan dalam Amarnya bahwa Eksepsi Termohon dikesampingkan dan permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnya. ”Dalil permohonan terbukti secara sah,” ucap Mahfud MD. Mahkamah juga memerintahkan KPU dan KIP Kabupaten Nagan Raya melaksanakan putusan tersebut.
(Feri Amsari/NTA)