Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan perhitungan suara ulang di enam kecamatan, Kabupaten Nias Selatan. Demikian putusan dari permohonan yang diajukan Dr. H. Rahmat Shah dan dibacakan Majelis Hakim Konstitusi terdiri dari Moh. Mahfud MD, Abdul Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Arsyad Sanusi, Harjono, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, Achmad Sodiki dan M. Akil Mochtar pada Sidang Pleno, Selasa (9/6),di Gedung MK.
Dalam permohonannya, Rahmat berkeberatan dengan penetapan perolehan hasil suara yang diperolehnya karena masih terjadi permasalahan di KPU Kabupaten Nias seperti tertera dalam Model DC-2 DPD. Tanggal 6 Mei 2009, KPU memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan penghitungan ulang perolehan suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRS Kabupaten Nias di enam kecamatan.
Perhitungan suara ulang di enam kecamatan tersebut tak dilakukan untuk perolehan suara DPD RI. Hal ini menjadi keberatan Rahmat terhadap KPU. Menanggapi keberatan Rahmat, KPU memerintahkan KPU Provinsi Sumut melakukan perhitungan suara ulang untuk DPD RI pada 8 Mei 2009. Namun, KPU Provinsi Sumut menyatakan tak sanggup melakukan perhitungan suara DPD RI tersebut dengan alasan keterbatasan waktu. ”Hasil rekapitulasi KPU Provinsi Sumut tidak sah karena hasil rekapitulasi suara Kabupaten Nias Selatan bermasalah dengan adanya jumlah suara sah dan tidak sah yang lebih besar daripada jumlah DPT,“ jelas Rahmat.
Dalam eksepsinya, KPU sebagai Pihak Termohon dan KPU Provinsi Sumut sebagai Turut Termohon menyatakan gugatan Pemohon harus ditolak karena telah lewat dari waktu yang ditetapkan MK untuk mengajukan perkara PHPU. ”Pemohon mengajukan perkara tersebut pada 13 Mei 2009 pukul 13.35 WIB, padahal MK telah menutup pendaftaran perkara pada 12 Mei 2009 pukul 23.50 WIB,“ jelas Termohon.
Dalam perkara ini, setelah melihat bukti-bukti yang diajukan Pemohon (P1 – P10), MK menemukan adanya pelanggaran masif dan terstruktur. Karena itu, MK memerintahkan KPU dan KPU Provinsi Sumut sebagai Turut Termohon melakukan perhitungan ulang suara calon anggota DPD di enam kecamatan, yakni Kecamatan Gomo, Kecamatan Lahusa, Kecamatan Lolowatu, Kecamatan Lolomatua, Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Amandraya. Perhitungan suara ulang ini akan diawasi langsung oleh Hakim Konstitusi yang ditunjuk MK. ”Pelaksanaan perhitungan suara ulang pada enam kecamatan di Kabupaten Nias Selatan ini harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini diucapkan,“ jelas Mahfud.
MK pun memutuskan untuk menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, terutama mengenai hasil perolehan suara calon anggota DPD di Kecamatan-kecamatan: Gomo, Lahusa, Lolowatu, Lolomatua, Teluk Dalam, dan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. (Lulu Anjarsari/NTA)