Jakarta, MKOnline - Bukti kecurangan pemilu di Kabupaten Sampang Jawa Timur berupa rekaman video ditayangkan dalam sidang perselisihan hasil pemilu dengan pemohon Partai Golongan Karya (Golkar) pada Selasa malam (9/6). Sidang tersebut menurut Maruarar akan mencoba membuktikan apakah di Sampang terjadi Pemilu sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi atau tidak. Pemohon menuduh telah terjadi kecurangan Pemilu dimana hanya terdapat pemberian satu lembar surat suara, yaitu hanya untuk DPRD Kabupaten. Surat suara untuk DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dituduh dicontreng di luar TPS. Golkar juga mempertanyakan banyaknya undangan pemilihan untuk pemilih yang tidak dibagikan.
Sebelum video tersebut ditayangkan, Hakim MK memberikan kesempatan kepada saksi-saksi Termohon untuk memberikan keterangan. Saksi Jhoni Purnomo dari PPP menjelaskan bahwa tidak terdapat protes dari saksi Golkar dalam pleno di KPU. ”Tidak terdapat keberatan dari saksi Golkar di pleno dan saya juga tidak melihat terdapatnya pemberian hanya satu kertas suara kepada pemilih,” kata Machfud saksi dari PKS menguatkan kesaksian Purnomo. Dua orang saksi yang lain juga membenarkan keterangan kesaksian tersebut.
Namun kemudian pertanyaan Hakim MK Akil Mochtar mampu memperlihatkan ada masalah dalam kesaksian tersebut dengan cermat. ”Adakah di antara saksi-saksi yang hadir pada waktu pemilu di TPS Desa Pelengkian, Desa Pasarenan, Desa Bapele, Desa Rabasen,” tanya Akil. Kesemua saksi menyatakan tidak hadir, kecuali saksi Ahmad Sukardi yang hadir di TPS Desa Pasarenan. Pernyataan tersebut memperlihatkan terdapatnya kontradiksi pemahaman dalam meliaht bukti-bukti. Saksi Golkar pada sidang sebelumnya menyatakan di desa-desa yang dikemukakan Akil tersebutlah yang terjadi kecurangan sedangkan para saksi pada sidang kali ini memberikan kesaksian terhadap pengamatan mereka di desa yang berbeda.
Sidang tersebut kemudian terasa sangat menegangkan ketika ditayangkan video rekaman pelaksanaan pemilu di beberapa daerah di Kabupaten Sampang. Ada tayangan yang memperlihatkan beberapa wanita diberikan satu kertas suara saja. Tayangan lain menampilkan beberapa laki-laki yang berteriak-teriak memprotes pelaksanaan pemilu. Video tersebut ditutup dengan demonstrasi yang dilakukan warga. Hanya saja memang bukti video itu tidak begitu jelas memperlihatkan kondisi TPS.
Terhadap tayangan itu Hakim Maruarar menanyakan kebenarannya kepada Panwaslu. Hanya saja sayang jawaban yang diberikan Panwaslu dinilai hakim terlalu bertele-tele. ”Anda jangan larikan pertanyaan, jangan prosedural yang disebutkan di sini, kita bicara substansi,” kata Maruarar meminta.
Menurut KPUD Kabupaten Sampang tayangan video tersebut perlu untuk diteliti kebenarannya. ”Rekaman itu benar atau tidak, suaranya apakah tidak ditambahkan kemudian,” kata Ketua KPUD Sampang meminta kepada Majelis Hakim MK. Kuasa Hukum KPU juga meminta agar MK tidak menanggapi beberapa rekaman dalam video tersebut karena dapat dianggap sebagai trial by public opinion.
Sidang perkara ini dianggap oleh Majelis Hakim MK telah selesai. Masing-masing pihak diminta memberikan konklusi. Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan. (Feri Amsari/NTA)