Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan oleh Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) menimbulkan suasana tegang di dalam persidangan Selasa (9/6). Kesaksian yang diberikan Ketua Panwaslu Kota Dumai yang mempertanyakan prosedur pelaksanaan Pemilu di Dumai menjadi awal mula permasalahan.
Suasana semakin ”panas” ketika Hakim Maruarar membacakan risalah kesaksian saksi Zulfahfli. ”Ada beberapa partai yang tidak mendapat suara signifikan kemudian dia jual suara tersebut kepada partai yang signifikan,” baca Maruarar terhadap kesaksian Zulfahfli. ”Kepada KPU terlihat kemunafikan kalian,” lanjut Maruarar membacakan risalah kesaksian tersebut. Atas kesaksian tersebut Maruarar kemudian mempertanyakan kebenaran jual beli suara tersebut. ”Kami tidak tahu kalau masalah itu pak,” kata Ketua Panwaslu menjelaskan. Panwaslu juga menjelaskan bahwa mereka hanya memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengadakan penghitungan ulang. ”Memang tidak ditemukan fakta mengenai jual beli suara, namun ditemukan keganjilan penggelembungan suara, oleh karena itu kami merekomendasikan penghitungan suara ulang,” kata Panwaslu.
Kuasa Hukum Pemohon kemudian mempertanyakan pernyataan saksi Panwaslu tersebut. ”Apakah KPU melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu untuk hitung ulang tersebut?” tanyanya. Panwaslu menjelaskan bahwa KPU tidak menanggapi rekomendasi untuk melakukan penghitungan ulang tersebut.
Anggota Panwaslu Kota Dumai Indra kemudian juga memberikan kesaksian. ”Permasalahan di Dumai Timur sudah jelas sebenarnya bahwa Ketua PPK dan PPS nya tertangkap melakukan perubahan suara pada tanggal 16 April pada jam 4 Subuh di Kelurahan Teluk Binjai,” kata Panwaslu. Atas dasar temuan tersebut Panwaslu meminta KPU untuk melakukan penghitungan ulang. Namun rekomendasi Panwaslu itu tidak ditanggapi oleh KPU.
Pernyataan Anggota Panwaslu tersebut kemudian ditanggapi oleh Ketua KPU dengan menyatakan mencurigai anggota Panwaslu. ”Anggota Panwaslu Pak Indra ini patut kita sangsikan kesaksiannya karena beliau tidak netral,” kata Ketua KPU. Ia melanjutkan bahwa Anggota Panwaslu tersebut ikut terlibat memberikan data surat mengenai pelanggaran Pemilu kepada PDP. Akibat pernyataan tersebut terjadi perdebatan seru diantara KPUD dan Panwaslu Kota Dumai. ”Saya tidak memperkenankan dialog ini, fakta-fakta yang bicara, serahkan kepada kami bukti-buktinya,” kata Maruarar menjelaskan. ”Jangan seperti ini, jangan seperti di Pengadilan negeri, yang ditunjukan intelektualitasnya, kalau suara keras yang menentukan kebenaran, maka suara sudah benar semua,” kata Maruarar menenangkan persidangan.
Persidangan perkara ini kemudian ditutup Majelis Hakim MK. Sidang berikutnya akan membacakan putusan. (Feri Amsari/NTA)