Jakarta, MKOnline - Permohonan untuk menyatakan Pemilu 9 April 2009 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 - sebagaimana yang diajukan oleh Calon DPD Sumatera Utara S. Makmur Hasugian, S.H. - ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu tertuang dalam putusan Nomor 31/PHPU.A-VII/2009 yang dibacakan Majelis Hakim Konstitusi terdiri dari Moh. Mahfud MD, Abdul Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Arsyad Sanusi, Harjono, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, Achmad Sodiki dan M. Akil Mochtar pada Sidang Pleno, Selasa (9/6),di Gedung MK.
Majelis Hakim menolak permohonan yang diajukan Makmur karena permohonan Makmur tidak termasuk dalam kewenangan MK untuk mengadili. Mahfud menjelaskan, MK tidak mempunyai kewenangan menyatakan Pemilu yang diadakan 9 April 2009 bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945. Hal inilah yang membuat permohonan Makmur dinyatakan tidak termasuk dalam obyek sengketa PHPU.
Obyek sengketa PHPU yang menjadi kewenangan MK mengenai penetapan hasil pemilu yang mempengaruhi terpilihnya Calon DPD seperti tertuang dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a UU MK Pasal 5 huruf d PMK Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
”Obyek permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya,“ tegas Mahfud. (Lulu Anjarsari/NTA)