Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) dengan bulat menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang di Nias Selatan. ”Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan paling lambat 90 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD saat membaca amar putusan. Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melaporkan penetapan hasil pemungutan suara ulang tersebut kepada MK paling lambat dalam tenggat yang ditetapkan dalam amar putusan ini.
Selanjutnya, MK dapat menetapkan dan menugaskan dua orang Hakim Konstitusi untuk menghadiri penyelenggaraan pemungutan suara ulang tersebut. Berkenaan dengan keputusan KPU yang perselisihkan, MK menetapkan menangguhkan berlakunya sepanjang perolehan suara parpol di Nias Selatan. Sedang dalam eksepsi, MK menyatakan eksepsi Termohon dan Turut Termohon tidak dapat diterima.
Demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim hari ini pukul 11.00 WIB. Perkara dengan No.28-65-70-82-84-89/PHPU.C-VII/2009 ini semula diadili sendiri-sendiri dalam sidang panel yang mempersolkan perolehan suara di Dapil Nias Selatan. Perkara ini diajukan enam partai politik, yakni Partai Kasih Demokrasi Indonesia (Pemohon I), Partai Penguasaha dan Pekerja Indonesia (Pemohon II), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) (Pemohon III), Partai Republika Nusantara (Pemohon IV), Partai Hati Nurani Rakyat (Pemohon V), dan Partai Demokrat (Pemohon VI). Sidang pengambilan putusan ini dilakukan oleh Moh. Mahfud MD., sebagai Ketua merangkap Anggota dengan para anggota Harjono, M. Arsyad Sanusi, Abdul Mukthie Fadjar, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Maruarar Siahaan, Achmad Sodiki, dan M. Akil Mochtar.
Mahkamah dalam pendapatnya seperti dibacakan di persidangan, mempertimbangkan bahwa sesuai fakta-fakta hukum berdasarkan pokok permohonan, jawaban, bukti-bukti dan saksi-saksi menemukan bahwa pemilu di Nias Selatan tidak berlangsung secara demokratis. ”Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Nias Selatan tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip-prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata Arsyad Sanusi
21 Kotak Suara Belum Dihitung
Selanjutnya kemudian ada 21 kotak suara yang belum terbawa ke Medan dan belum di hitung serta 21 kotak suara tersebut masih berada di KPU Kabupaten Nias Selatan. ”Mahkamah menilai dengan pengakuan tertulis surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 270/645/KPUD Nias Selatan bertanggal 5 Mei 2009 dan juga dikuatkan keterangan Saksi Sanudin Zebua (Kapolres Kabupaten Nias Selatan) yang menyatakan bahwa masih ada 21 (dua puluh satu) kotak suara yang belum terbawa ke Medan dan belum di hitung serta 21 (dua puluh satu) kotak suara tersebut masih berada di KPU Kabupaten Nias Selatan,” ujar Arsyad Sanusi.
Arsyad selanjutnya menyatakan harus dilaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Nias Selatan karena terjadi pelanggaran penyelenggaraan pemilu dan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan tidak menurut hukum. ”Terdapat keadaan-keadaan di mana pemungutan suara dan penghitungan suara telah dilakukan tidak menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (vide Pasal 219 ayat (2) UU 10/2008). Mahkamah menilai bahwa pemilihan umum di Kabupaten Nias Selatan untuk keseluruhannya perlu dilakukan pemungutan suara ulang, rekapitulasi penghitungan suara ulang, dan lain-lain, untuk menetapkan perolehan suara partai politik dalam pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten,” ujarnya.
MK menimbang bahwa pemilu merupakan wujud pelaksanaan hak politik warga negara yang paling nyata dalam demokrasi, sedangkan prinsip demokrasi merupakan salah satu asas yang fundamental dalam ketatanegaraan menurut UUD 1945. Pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil juga merupakan hak negara untuk membangun dirinya.
Dengan demikian, MK tidak dapat berdiam diri dengan terbelenggu memeriksa angka-angka suara dengan pemilu yang secara nyata diselenggarakan melalui pelanggaran yang masif dan terstruktur dan jika dibiarkan akan melemahkan demokrasi itu sendiri. ”Jika pelanggaran-pelanggaran seperti itu dibiarkan, maka pada pemilihan umum-pemilihan umum yang akan datang akan mudah terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran yang serupa. Oleh sebab itu pula Mahkamah tidak dapat membelenggu dirinya untuk hanya memeriksa dan memutus segi-segi kuantitatif dengan hanya merekapitulasi kembali angka-angka perolehan suara yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU, melainkan juga Mahkamah dapat memerintahkan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang,” kata Arsyad melanjutkan pembacaan putusan Mahkamah.
Untuk batas waktu 30 hari sesuai undang-undang, Mahkamah menimbang dengan adanya putusan sela ini maka sejak putusan sampai dengan dilaporkannya pelaksanaan putusan tidak dihitung sebagai bagian dari 30 hari kerja. ” Sisa jumlah hari untuk membuat putusan final dalam perkara a quo dihitung sejak diucapkannya putusan ini sampai dengan dilaporkannya secara resmi putusan Mahkamah dalam perkara a quo” tegas Arsyad.
Penghitungan Ulang
Majelis hakim juga menjatuhkan putusan dua perkara sengketa pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk permohonan yang diajukan S. Makmur Hasugian, calon anggota DPD dapil Sumut, MK mengabulkan eksepsi Termohon dan menyatakan MK tidak berwenang mengadili perkara ini.
Sedangkan untuk perkara yang diajukan Pemohon Rahmat Shah, calon anggota DPD dapil Sumut, MK pada pukul 12.00 WIB memutuskan memerintahkan KPU dan KPU Provinsi Sumut melakukan penghitungan ulang perolehan suara calon anggota DPD di Kecamatan-kecamatan: Gomo, Lahusa, Lolowatu, Lolomatua, Teluk Dalam, dan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan melaporkan hasilnya kepada MK. Keputusan KPU yang dipersengketakan juga ditangguhkan berlakunya sepanjang di enam kecamatan ini. (Miftahul Huda)