Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terakhir sebelum putusan untuk perkara PHPU yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Selasa (9/6), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK. Sidang perkara Nomor 80/PHPU.C-VII/2009 mengagendakan perlengkapan alat bukti oleh KPU sebagai Termohon.
Ketua Majelis Hakim Maruarar Siahaan mensahkan sekitar 461 alat bukti tambahan dari KPU. Seluruh alat bukti tersebut dari beberapa KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi, di antaranya KIP Aceh, KPUD Riau, KPUD Bangkalan, KPUD Rejang Lebong, KPUD Kapuas, KPUD Maluku Tengah, KPUD Serdang Bedagai, KPUD Bandung, KPUD Maluku, KPUD Karawang, KPUD Batam, KPUD Jambi, KPUD Lombok Utara, KPUD Teluk Bintuni, KPUD Gorontalo, KPUD Tulang Bawang, KPUD Pekalongan, KPUD Makassar, KPU Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Adanya tambahan alat bukti oleh Termohon, Maruarar meminta agar Termohon mengidentifikasi kembali alat bukti sesuai urutan yang ada. “Harus dikoreksi, jangan sampai ada kesalahan identifikasi,” tegas Maruarar.
Pemohon yang juga turut hadir menyampaikan konklusinya. Dalam konklusinya, Pemohon mengungkapkan perkara PHPU yang diajukan PPP terdiri dari dua bagian, menyangkut permohonan eksternal dan internal. Permohonan eksternal terbagi menjadi kuantitatif yang mempersoalkan angka-angka (penggelembungan atau penggembosan suara) dan kualitatif. “Dalam persidangan PHPU yang kami pantau, terlihat penyelenggara pemilu melakukan kesalahan dengan enggan memberikan model C1 kepada partai politik. Hal ini berkaitan dengan permohonan eksternal yang bersifat kualitatif,” jelas Pemohon.
Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi tak hanya melihat secara prosedural saja dalam perkara PHPU, tetapi juga melihat sisi substansif. Pemohon juga melihat KPU salah menerapkan cara perhitungan kursi. Hal inilah yang dimohonkan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk dipertimbangkan. Majelis Hakim yang terdiri atas Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki mensahkan alat bukti yang diajukan Pihak Terkait dari PAN, PPIB, PKPI, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan PKPB. (Lulu Anjarsari/NTA)