Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dimohonkan Partai Karya Peduli bangsa (PKPB), Senin (8/6), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK. Perkara teregistrasi dengan No. 60/PHPU.C-VII/2009 mengagendakan mendengarkan Saksi Pemohon dan KPU. PKPB menghadirkan saksi untuk memperkuat pemohonannya. Di antara saksi tersebut, ada Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Pelalawan Provinsi Riau M. Yunus Sam.
Dalam kesaksiannya, Yunus mengungkapkan berdasarkan saksi di 85 TPS terdapat 27 parpol yang tak mendapatkan formulir model C dan C1 dari seluruh TPS di Pelalawan, Riau. Berdasarkan hal tersebut, terbentuklah koalisi 27 parpol untuk mengevaluasi mengnai formulir model C dan C1. “Koalisi 27 parpol ini telah mengajukan protes kepada KPU. Namun, KPU justru meminta persoalan ini diserahkan kepada MK,” kata Yunus.
KPUD Pelalawan sebagai Termohon yang hadir dalam persidangan membantah keras pernyataan Yunus. Menurut Termohon, Yunus hanya melihat di 85 TPS dari 519 TPS di Pelalawan, Riau. “Sesuai saksi yang kami hadirkan pada persidangan sebelumnya, semua parpol memperoleh model C dan C1. Ini adalah kebohongan besar,” jelas Termohon.
Kasus berbeda dialami PKPB di Dapil V OKI Provinsi Palembang terutama di Desa Ceper, Kabupaten Sungai Menang. Ketua PPS Desa Sungai Ceper Pahlevi sebagai saksi PKPB mengungkapkan terjadi pemaksaan terhadap dirinya untuk mengubah perolehan suara PKPB oleh Camat. Pengubahan tersebut berupa penggembosan jumlah suara PKPB yang signifikan di enam TPS di Desa Sungai Ceper.
Pahlevi menuturkan perubahan di enam TPS di Desa Sungai Ceper, yakni TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 7, dan TPS 8. Di TPS 1, suara PKPB tertulis hanya 69 suara dari 334 suara. Sementara di TPS 3, PKPB hanya memperoleh 122 suara dari 371 suara. Begitu pula halnya dengan di TPS 5, suara PKPB berkurang dari 396 menjadi 96 suara. Serta di TPS 6, 7, dan 8, masing-masing berkurang menjadi 104, 110, dan 110 suara.
Menanggapi keterangan saksi, Majelis Hakim Maruarar Siahaan dan Akil Mochtar mengungkapkan Pahlevi dapat dikenai sanksi pidana karena terbukti mengubah perolehan suara dalam Pemilu. Tetapi, saksi dari PPK yaitu Ketua PPK Sungai Menang Amiruddin menyanggah pernyataan Pahlevi. “Tak ada pemaksaan untuk mengubah, Yang Mulia. Saudara Pahlevi memang salah melakukan rekapitulasi, maka kami memintanya untuk mengubah sesuai keadaan sebenarnya,” ujar Amiruddin.
Menurut Amiruddin, Pahlevi telah melakukan penggelembungan suara karena perolehan suara sah melebihi jumlah DPT yang hanya berjumlah 3.827 suara. “Dalam rekapitulasi yang dibuat Saudara Pahlevi, suara sah tercatat 3.868 suara dan 1.607 suara tidak sah, Yang Mulis. Hal ini tidak masuk akal karena DPT hanya 3.627, Yang Mulia,” jelas Amiruddin. (Lulu Anjarsari/NTA)