Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) dengan bulat memutus menolak permohonan yang diajukan Lolynda Usman, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Provinsi Gorontalo, Senin (8/6) di gedung MK. Sidang pleno terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Ketua MK, Moh. Mahfud MD, ini merupakan sidang untuk perkara PHPU DPD Gorontalo kedua yang diajukan ke MK.
Tampak dalam persidangan pembacaan putusan ini dihadiri Pemohon/Kuasanya, Termohon/Kuasanya dan Pihak Terkait/Kuasanya yang mengikuti dengan seksama. Perkara ini dengan nomor registrasi 43/PHPU.A-VII/2009 terkait perkara perselisihan hasil pemilu.
Putusan MK dalam konklusinya, menilai pelanggaran pidana yang dilakukan Irfan Angge dan Husain R. Pakaya tidak dapat dipertanggungjawabkan juga kepada turut terkait (Rahmiyati Jahja) karena Pemohon tidak dapat menunjukkan secara pasti adanya keterlibatan Pihak Terkait. Oleh karena itu sikap KPU yang tidak mencoret turut terkait dari daftar calon tetap DPD adalah beralasan.
Selain itu, pelanggaran-pelanggaran administratif yang didalilkan dalam permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum, selain itu, pelanggaran administrasi tersebut telah diperbaiki oleh Pihak Terkait sebelum Pemilu sesuai dengan arahan dari Panwaslu.
Sebagaimana dalam pokok permohonan, Pemohon mendalilkan Rahmiyati Jahja (peringkat 2) telah terbukti secara hukum melibatkan PNS, yaitu Irfan Angge yang menjabat lurah Bolihuaangga dan Husein Pakaya sebagai lurah Hepuhulawa dalam melakukan kampanye Rahmiyati. Selain itu, Budi Doku (peringkat 4) dalam mengajukan persyaratan calon anggota DPD diduga palsu berupa pengunduran dirinya sebagai PNS. Kemudian Hana Hasanah Fadel Muhammad (peringkat 1) diduga melakukan pelanggaran alat peraga kampanye.
Pemohon beranggapan dengan adanya pelanggaran tiga calon tersebut mempengaruhi perolehan suaranya, karena jika tidak terjadi pelanggaran tersebut maka perolehan suara Pemohon tidak seperti saat ini. Sehingga Pemohon meminta seharusnya ketiga calon tersebut tidak ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD Provinsi Gorontalo.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menemukan adanya fakta hukum terdapat pelanggaran pidana pemilu yaitu putusan pidana atas nama Irfan Angge dan Husain R. Pakaya. Selain itu, MK juga menemukan fakta hukum terdapat SK Gubernur tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri atas nama Budi Doku dan surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai PNS dan terdapat stiker foto kampanye atas nama Hana Hasanah Fadel Muhammad dan perbaikan stiker foto tersebut. Disamping ditemukan fakta hukum berupa pelanggaran-pelanggaan administrasi pemilu yang tidak mendapat respon dari Panwaslu.
Namun, dengan fakta hukum demikian menurut Mahkamah tidak berpengaruh atas terpilihnya calon anggota DPD yang ditetapkan KPU. “Pelanggaran pidana yang dilakukan Irfan Angge dan Husain R. Pakaya tidak dapat dipertanggungjawabkan pada turut terkait karena Pemohon tidak dapat menunjukkan secara pasti adanya keterlibatan Pihak Terkait Rahmiyati Jahja dalam perkara a quo, sedangkan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat administratif dengan foto stiker atas nama Hana Hasanah Fadel Muhammad berfoto Gubernur Provinsi Gorontalo, telah diperbaiki atas arahan Panwaslu kepada Pihak Terkait,” ujar majelis hakim di persidangan.
MK dalam amar putusan menolak permohonan Pemohon Lolynda Usman. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD mengakhiri pembacaan putusan. (Miftakhul Huda)