Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak permohonan Dewi Sartika Hemeto, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Gorontalo, peserta pemilu dengan nomor urut 8, Senin (8/6). Putusan dibacakan pada sidang pleno hari ini dengan Moh. Mahfud MD sebagai ketua dan anggota, beranggotakan A. Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan, Harjono, Arsyad Sanusi, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, dan Achmad Sodiki. Perkara dengan nomor.44/PHPU.A-VII/2009 ini pada sidang sebelumnya diperiksa oleh Panel Hakim I.
Sebagaimana sidang panel lalu (18/5) Kuasa Pemohon mendalilkan Rahmiyati Yahya sebagai calon anggota DPD terbukti melibatkan PNS melakukan kampanye. Keberatan selanjutya terkait calon anggota DPD atas nama Budi Doku ditemukan bukti telah membuat keterangan palsu pengunduran diri sebagai pegawai PNS. Selain itu, calon anggota atas nama Hana Hasana Fadel Muhammad terindentifikasi melakukan pelanggaran dengan cara menggunakan alat peraga kampanye berupa gambar pejabat yakni Gubernur Gorontalo lengkap dengan atribut jabatan.
MK dalam pertimbangan putusannya menemukan fakta-fakta hukum, yaitu adanya pelanggaran pidana dan administratif. “Terdapat pelanggaran pidana pemilu yaitu putusan pidana atas nama Irfan Angge dan Husain R Pakaya,” ujar majelis hakim. Selain itu, majelis hakim menggap terdapat SK Gubernur tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atas Permintaan Sendiri Tanpa Hak Pensiun atas nama Charles Budo Doku dan Surat Pernyataan Pengunduran Diri Budi Doku sebagai PNS bertanggal 27 Juni 2008. ”Terdapat foto stiker kampanye atas nama Hana Hasanah Fadel Muhammad dan perbaikan foto stiker a quo” lanjut majalis hakim. Dalam pertimbangan Mahkamah selanjutnya terdapat pelanggaran-pelanggaran pemilu yang bersifat administratif yang tidak mendapat respon dari Panwaslu.
Namun, majelis hakim mempertimbangkan terhadap pertanyaan apakah pelanggaran pidana atas nama Irfan dan Husain dan pelanggaran administratif berpengaruh terhadap perolehan suara calon anggota DPD yang ditetapkan KPU atau Termohon?
MK memandang pelanggaran pidana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada turut terkait karena Pemohon tidak dapat membuktikan keterlibatan dalam perkara ini dan pelanggaran administratif yang terbukti telah diperbaiki.
“Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Irfan Angge dan Husain R. Pakaya tidak dapat dipertanggungjawabkan pada turut terkait karena Pemohon tidak dapat menunjukan secara pasti adanya keterlibatan Pihak Terkait Rahmiyati Jahja dalam perkara a quo, sedangkan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat administratif dengan foto stiker atas nama Hana Hasanah Fadel Muhammad berfoto dengan Gubernur Provinsi Gorontalo, telah diperbaiki atas arahan Panwaslu kepada Pihak Terkait,” ujar majelis hakim.
Sedangkan dalil keterangan palsu menurut MK telah sesuai hukum yang berlaku. “Sedangkan Pihak Terkait Dr. Budi Doku telah melakukan pendaftaran calon Anggota DPD Provinsi Gorontalo bertanggal 27 Juni 2008 (Bukti Pihak Terkait Budi Doku:PT-1) dan disusul dengan surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai pegawai negeri sipil (Model F6-DPD bertanggal 27 Juni 2008, Bukti Pihak Terkait Budi Doku:PT-2) karenanya pendaftaran dan pernyataan pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan KPU,” tegas hakim konstitusi.
Oleh karena dalil permohonan tidak sesuai hukum maka MK dalam amar putusannya menolak permohonan Dewi Sartika. “Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian Hakim Konstitusi Mahfud MD mengakhiri pembacaan putusan.(Miftakhul Huda)