PHPU DPD Riau: Gunakan Data Panwas, Pemohon Bantah Adu Domba Panwaslu dan KPU
Senin, 08 Juni 2009
| 13:15 WIB
Majelis Hakim Panel Mahkamah Konstitusi memerhatikan keterangan Termohon (KPU) pada sidang PHPU Calon DPD Riau, Senin (8/6).
Jakarta, MKOnline - Calon DPD Riau Andry Muslim kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka menyampaikan konklusi sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi pada Senin (8/6). Dalam konklusinya, Andry menyatakan pada Rincian Perolehan Suara Sah dan Tidak Sah terdapat saksi atas nama Pemohon hampir di seluruh TPS di 11 Kabupaten/Kota Provinsi Riau.
Andry pun menjelaskan data yang ia lampirkan dalam berkas pembuktian diperoleh dari Panwaslu Kota Pekanbaru, Panwaslu Kabupaten Pelalawan dan Panwaslu Provinsi Riau. “Saya tidak memiliki maksud untuk menyalahgunakan atau merekayasa data tersebut untuk kepentingan pribadi,” tegas Andry.
Mengenai penggunaan data milik Panwaslu, Andry menyatakan ia sama sekali tidak bermaksud untuk mengadudomba antara Panwaslu dengan KPU Provinsi Riau maupun antara Panwaslu dengan Bawaslu. Ia pun menjelaskan alasan penggunaan data dari Panwaslu sebagai berkas pembuktian. Menurut Andry, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi tahapan-tahapan Pemilu sampai pemungutan suara, data yang dimiliki oleh Panwaslu sangat tepat digunakan sebagai bahan pertimbangan.
Andry pun memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk meminta KPU Provinsi Riau menyerahkan lampiran C1 kepada Pemohon sebagaimana yang diungkapkan KPU Provinsi Riau pada saat persidangan tanggal 2 Juni 2009. Dalam konklusinya, Andry melampirkan pula surat dukungan dari Calon DPD Riau beserta kliping Tribun Pekanbaru. (Lulu A)