PHPU PPNUI : Pemohon dan Termohon Debat Soal Keaslian Tanda Tangan
Senin, 08 Juni 2009
| 13:04 WIB
Majelis Hakim memeriksa kecocokan tanda tangan para saksi pada bukti-bukti yang diajukan dalam sidang PHPU PPNUI, Senin (8/6).
Jakarta, MKOnline - Persidangan lanjutan permohonan Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia (PPNUI) digelar Senin (8/6) untuk mendengar keterangan saksi dari Bengkulu Selatan dan Panwaslu beberapa dapil yang dipermasalahkan. Sidang dipimpin Maruarar Siahaan ini masih mendengarkan permasalahan terkait lolosnya 8 partai untuk menjadi peserta Pemilu Legislatif. Padahal kedelapan partai tersebut belum melaporkan dana awal dan nomor rekening kampanye. Persidangan terkait permasalahan ini masih berkutat seperti persidangan sebelumnya, masing-masing pihak bersikukuh dengan keinginan masing-masing. Pemohon berkeinginan ke delapan partai tersebut tidak boleh mengikuti pemilu legislatif. Sedangkan KPU menganggap keikutsertaan kedelapan partai tersebut sesuai ketentuan UU.
Menariknya dalam sidang ini, ketika memperdengarkan keterangan saksi-saksi dari Kabupaten Bengkulu Selatan. Terungkap perseteruan, bahwa masing-masing pihak mempertahankan argumentasinya terhadap bukit-bukti. Bukti tanda-tangan dari formulir C2 plano yang diyakini pihak KPU sebagai tanda-tangan para saksi, ternyata dibantah saksi-saksi. Saksi menyatakan itu bukan tanda tangan mereka ketika ditanya hakim. ”Apakah saksi menandatangani,” tanya Maruarar. ”Tidak majelis Hakim Yang Mulia ini,” kata ketiga orang saksi.
Pihak KPU yang merasa tidak menerima keterangan saksi tersebut memperlihatkan kertas C2 plano dalam persidangan. ”Kami ingin saksi melihat C2 ini, apakah ini bukan tanda-tangan mereka,” pinta anggota KPU. Majelis mempersilahkan KPU memperlihatkan C2 plano itu kepada saksi. Ketika saksi tidak mengakui itu adalah tanda-tangannya, KPU meminta Majelis membandingkan tanda tangan mereka di kartu identitas mereka (KTP) dan yang ada di formulir C-2 Plano.
Majelis Hakim MK bahkan melakukan perbandingan tanda-tangan tidak hanya melalui KTP saja. ”Tolong panitera berikan kertas, masing-masing saksi tanda tangan dikertas sebanyak 5 kali,” perintah Maruarar. Hasil tanda-tangan saksi tersebut hanya diperlihatkan kepada hakim sebagai bahan pembanding. Perkara PHPU ini merupakan sidang panel terakhir sebelum dibacakan putusan. Majelis Hakim MK menganggap sidang untuk permohonan PPNUI ini telah cukup sehingga diangap berakhir. Para pihak akan dipanggil khusus untuk mendengarkan sidang pembacaan putusan. (Feri Amsari/NTA)