Bandung, MKOnline - Di sela-sela padatnya jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2009, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar berhasil mempertahankan disertasi doktoralnya pada sidang senat terbuka Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, pada Jumat (5/6) siang di gedung Pasca Sarjana Unpad.
Disertasi dengan judul “Penerapan Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia” berhasil dipertahankan di depan sidang senat yang dipimpin Prof. H. Ahmad M Ramli, S.H.,MA dengan penguji; prof. Dr. Komariah E Sapardjaja, S.H., Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H, Prof. Dr. H. Pontang Moerad, S.H., M.H, dan Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., MS.
Sidang disertasi yang telah melalui bimbingan oleh ketua promotor Prof. Dr. H Romli Atmasasmita, S.H, LL.M serta Prof. Dr. Idriyanto Senoadji, S.H, M.H. dan Prof. Dr. (Jur) Andi Hamzah, S.H., sebagai anggota promotor ini berhasil dipertahankan setelah melalui perdebatan dan adu argumentasi di antara para ahli hukum tersebut.
Apabila selama ini, sebagai Hakim Konstitusi, M. Akil Mochtar selalu mencecar para pengacara atau kuasa hukum dan bahkan para ahli hukum dengan berbagai pertanyaan tajam perihal teori-teori hukum dan konstitusionalitas norma hukum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, kini justru dirinya yang harus mempertahankan argumentasi hukum mengenai disertasi yang disusunnya.
Akhirnya, setelah juga melewati sidang yang berjalan selama kurang lebih 2 jam, Hakim konstitusi Moh. Akil Mochtar dinyatakan lulus dengan nilai cumlaude dan dirinya berhak menyandang gelar Doktor.
Turut hadir menyaksikan sidang tersebut antara lain istri dan keluarganya, Ketua MK Moh. Mahfud MD, Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar, para Hakim Konstitusi lain, Sekretaris Jenderal MK, serta para koleganya. (khusnul)