Jakarta, MKOnline - Pemohon Partai Pelopor harus rela saksi yang dihadirkan tidak diperiksa. Sebelumnya saksi yang diajukan dari Panwaslu Kabupaten Karanganyar berhalangan hadir pada sidang kedua. Majelis hakim tidak memeriksa saksi, karena saksi dari Panwaslu harus mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu. Namun, rekomendasi tidak diperlukan jika MK yang memanggil panwaslu memberikan keterangan sesuai Pasal 12 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 16 Tahun 2009.
Demikian proses persidangan ke-3 dalam Panel II di lt 4 gedung MK pada Rabu (3/6). Pada sidang kali ini mengagendakan pembuktian perkara peselisihan hasil pemilu (PHPU) perkara No.66/PHPU.C-VII/2009. Sidang dipimpin A. Mukhtie Fadjar beranggotakan Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati ini dihadiri Pemohon, Termohon, Turut Termohon, Pihak Terkait, dan saksi-saksi.
Turut Termohon yang hadir adalah KPU Kab. Karang Anyar, KPU Kota Padang Sidempuan, KPU Kab. Sanggau, KPU Kab. Banyuasin, dan KPU Ogan Ilir. Sedang Pihak Terkait yang hadir dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Buruh.
Pada sidang sebelumnya, sudah dilakukan pemeriksaan seluruh saksi yang diajukan Pemohon dan Termohon. Sidang kali ini akan mengesahkan alat bukti. Pemohon menambahkan alat bukti P-1A, berupa surat pernyataan para saksi tentang keberatan terhadap penghitungan suara di KPU Kab. Tulang Bawang. Sedangkan Turut Termohon KPU Ogan Ilir, KPU Kab. Banyuasin, dan KPU Kota Padang Sidempuan, menyerahkan bukti tertulis.
Pihak Terkait Partai Buruh membacakan tanggapan tertulis. Sebagaimana dalam dalil permohonan, berdasarkan data C-1 yang dimiliki Pemohon, perolehan Partai Pelopor 1.390 suara, sedangkan berdasarkan rekapitulasi peghitungan suara KPU Kota Padang Sidempuan sebanyak 1.268 suara. Menurutnya dalil Pemohon tidak berdasar, mengada-ada, tanpa bukti yang kuat dan bertentangan dengan berita acara rekapitulasi penghitungan suara yang telah ditetapkan KPU Kota Padang Sidempuan pada 21 April 2009. Pihak Terkait memohon kepada majelis hakim untuk menolak permohonan Pemohon dan menyatakan penetapan KPU Kota Padang Sidempuan adalah sah. Untuk mendukung pembuktian, Partai Buruh menyerahkan daftar bukti sebanyak 12 rangkap.
Pihak Terkait dari PAN yang hadir di persidangan tanpa surat kuasa dari DPP PAN, diberi kesempatan memberikan keterangan dan menyampaikan alat Bukti. Namun Majelis Hakim memberi catatan, keterangan Pihak Terkait tidak akan dipertimbangkan jika surat kuasa tidak di sampaikan dalam waktu dekat. "Kalo surat kuasanya hari ini tidak masuk, tidak akan dipertimbangkan," Kata Mukthie.
Menurut Pihak Terkait, ketetapan KPU Ogan Ilir sudah sah dan benar. Dalil-dali Pemohon tentang penggelembungan suara di Indralaya tidak berdasar karena Pemohon tidak menjelaskan lokasi TPS yang dimaksud. Memperkuat keterangannya, Pihak Terkait menyampaikan alat bukti sebanyak 12 rangkap.
Pada sidang terakhir sebelum pembacaan putuan ini, majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti dari Pemohon, Turut Termohon, dan Pihak Terkait. Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim MK memberi kesempatan kepada pihak yang hadir menyampaikan closing statement. (Nur R/MH)