PHPU DPD Jambi : Panwaslu Mengaku Tidak Tahu Perihal Pembukaan Kotak Suara
Kamis, 04 Juni 2009
| 18:56 WIB
Abu Bakar Jamalia (kanan) calon anggota DPD Prov. Jambi yang menjadi Pemohon perkara PHPU menyimak keterangan saksi pada sidang di gedung MK, Jakarta, , Kamis (4/6).
Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jambi Abu Bakar Jamalia digelar Kamis (4/6) di Ruang Panel III di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Termohon (KPU) menghadirkan saksi panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari.
Pimpinan sidang Hakim Maruarar Siahaan pun menanyakan dugaan pembukaan kotak suara. ”Pada dasarnya tidak pernah terjadi pembukaan kotak suara,” kata Anggota Panwaslu Kecamatan Mersam. Terungkap juga di dalam persidangan bahwa kedatangan Anggota KPU malam hari ke Kecamatan Mersam hanya untuk mengambil C1 IT pada pukul 23.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Ketika ditanya Hakim Akil Mochtar mengenai alasan apa yang menyebabkan KPU mengambil C1 IT tersebut pada malam hari, saksi mengaku tidak tahu alasannya. Dalam keterangannya lebih lanjut saksi membenarkan mengenai terjadinya penghitungan ulang. Akan tetapi menurut saksi, penghitungan hanya dilakukan untuk suara DPRD Kabupaten..
Ketika giliran saksi dari Anggota Panwaslu Kabupaten memberi keterangannya dalam persidangan, terungkap pula bahwa tidak terdapat keberatan dari calon anggota DPD. ”Baik saksi caleg DPD maupun caleg DPD sendiri tidak pernah memberikan keberatan Yang Mulia,” kata saksi.
Saksi juga menerangkan penghitungan ulang berlangsung 10 hari. Hal itu disebabkan karena indikasi pembukaan kotak suara, tapi menurut saksi telah diselesaikan melalui penghitungan ulang tersebut yang merupakan keberatan dari calon DPRD Kabupaten saja. Persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan mendengarkan putusan. Para pihak akan dipanggil oleh panitera MK untuk persidangan pembacaan putusan tersebut. (Feri Amsari/NTA)