Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang PHPU yang diajukan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Kamis (4/6), di Ruang Sidang Panel III, Gedung MK. Sidang perkara teregistrasi dengan Nomor 49/PHPU.C-VII/2009, mengagendakan penyerahan alat bukti dan konklusi dari KPU.
Dalam persidangan ini, KPUD Musi Rawas sebagai Termohon memberikan keterangan tambahan yang menyatakan di Dapil II Kabupaten Musi Rawas tidak terdapat calon legislatif dari PPDI. “Kami menemukan tidak ada caleg dari PPDI di Musi Rawas. Jadi, kami menyimpulkan, dasar PPDI mengajukan gugatan ke MK tidak ada,” jelas Termohon.
Termohon juga mengakui ada kekeliruan pencantuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam model DB. Kekeliruan ini menurut Termohon menyebabkan kelebihan surat suara dan penggelembungan sebanyak 526 suara di Kecamatan Karang Jaya serta pengembalian surat suara sebanyak 5.821 lembar. Termohon sudah menguji ulang dengan DPT yang sebenarnya, namun tidak ada kelebihan surat suara sebanyak 5.821 lembar maupun penggelembungan 526 suara tersebut. “Jadi, kesalahan yang kami lakukan pada DPT model DB, tidak mempengaruhi jumlah surat suara sah yang masuk seperti yang tercantum dalam model EB,” jelas Termohon.
Termohon juga mengakui ini adalah kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pihaknya. Karena itu menurut Termohon, gugatan Pemohon bukanlah termasuk perkara PHPU. Sidang penyerahan alat bukti dan konklusi ini merupakan sidang terakhir sebelum sampai sidang berikutnya, yakni sidang putusan. (Lulu A.)