Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Mursyid, digelar Kamis (4/6) di ruang panel III Mahkahamah Konstitusi (MK). Kedua belah pihak menghadirkan saksi-saksi. Hamidah, saksi Pemohon selaku Ketua KIP Aceh Tengah mengutarakan kekecewaannya atas perubahan hasil rekapitulasi oleh KIP Provinsi Aceh. “Data DPD tidak ditetapkan, padahal tidak pernah ada permasalahan di Bender Meriah (Ibukota Kab. Aceh Tengah-Red),” terang Hamidah.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Maruarar Siahaan dengan anggota Akil Mochtar dan Ahmad Sodiko itu juga mempertanyakan perubahan perolehan suara. Mursyid yang berdasarkan rekapitulasi KIP Aceh Tengah memperoleh 48.022 suara ternyata berubah ketika pleno KIP Provinsi Aceh menjadi 17.886 suara. ”Apa dasar hukum saudara melakukan perubahan tersebut,” tanya Akil Mochtar.
KIP Provinsi menjelaskan, mereka berpedoman kepada Pasal 192 juncto Pasal 227 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pasal 38 ayat (6) Surat Ketetapan KPU Nomor 46 Tahun 2009. ”Karena banyak rekap saksi-saksi yang berbeda, kami memutuskan melakukan perbaikan berdasarkan data pembanding dua saksi DPD dan panwaslu,” kata Anggota KIP Provinsi menjelaskan.
Hakim Ahmad Sodiki juga merasakan keganjilan dari pelbagai keterangan KIP Provinsi tersebut. ”Jika banyak data berbeda, bagaimana saudara menentukan mana data yang paling benar,” tanya Ahmad Sodiki. KIP Provinsi kembali mengulangi bahwa mereka berlandaskan kepada UU Pemilu dan Ketetapan KPU. Pernyataan tersebut memancing Hakim Akil Mochtar menjelaskan perbedaan maksud Pasal 193 dan Pasal 192 dari UU Pemilu. Dua hal tersebut berbeda, satu perbedaan data yang tidak harus dari Panwas dan kedua berupa data pelanggaran yang diberikan panwas, papar Akil Mochtar. Akil kemudian dengan ”cerdik” mempertanyakan ada tidaknya surat mengenai pelanggaran dari Panwaslu. ”Tidak ada Yang Mulia,” jawab Panwaslu.
Saksi Pihak Terkait memberikan keterangan yang berbeda. Ridwan Syah, saksi dari dua kandidat DPD lainnya menjelaskan pemungutan suara di Bener Meriah bermasalah. Namun Maruarar kemudian menelusuri kesaksian tersebut. ”Saudara tadi katakan adalah saksi di Provinsi, apakah saudara juga hadir di pleno Bener Meriah itu,” tanya Maruarar menyelidiki. ”Tidak Yang Mulia, saya hanya dengar laporan,” kata saksi. Setelah mendengarkan kesaksian tersebut, sidang kemudian ditunda untuk pembacaan putusan. Pihak-pihak akan dipanggil pada sidang berikutnya. (Feri Amsari/NTA)