Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan Partai Golongan Karya (Golkar) digelar Rabu (3/6), dengan agenda mendengarkan kembali keterangan saksi-saksi. Sidang yang dipimpin Maruarar Siahaan dan anggota Akil Mochtar dan Ahmad Sodiki tersebut mempersilahkan kedua belah pihak menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan pendapat masing-masing.
Zulfan Pelango dari Sulawesi Tenggara menyatakan terjadi penggelembungan suara dalam Pemilu. Terjadi kehilangan suara untuk Lanika Msi. di Kecamatan Batalaiworu TPS 8 dari data C1 sesungguhnya 9 suara. ”Namun ketika di penghitungan pleno KPUD suara berkurang 1 menjadi 8 suara,” katanya menjelaskan.
Hal sama menurut saksi juga terjadi di Desa Wawesa Kecamatan Batalaiworu TPS 1. Jumlah 20 suara yang diperoleh Lanika ternyata berubah. Pada pleno PPK dan pleno KPUD suara Lanika menjadi tidak ada suara alias kosong. Menurut keterangan saksi, semestinya Lanika mendapat total 7449 suara, sedangkan perhitungan KPU total yang diperoleh Lanika hanya 7277 suara.
Saksi Lafinda Padru Ali, pengumpul data dari Partai Golkar juga menguatkan keterangan dari saksi Zulfan. Saksi menjelaskan bahwa pihak KPUD tidak terbuka dengan tidak memberikan formulir C1. Saksi lain dari Konawe Selatan Riswandi memberikan keterangan bahwa pemilu ditempatnya terjadi penggelembungan. Caleg nomor 2 atas nama Irham Kalenggo yang di PPK mendapat suara sebanyak 246 suara, sedangkan caleg nomor 6 atas nama Ahmad Arfa memperoleh 30 suara.
”Setelah penghitungan pleno KPU terjadi penggelembungan dan pengurangan suara,” papar saksi menerangkan. Suara atas nama Irfan kalenggo meningkat di KPU menjadi 256 suara sedangkan suara atas nama Ahmad Arfa turun menjadi 20 suara.
Setelah mendengarkan saksi-saksi itu Majelis Hakim MK menunda persidangan. Persidangan dilanjutkan kembali mendengarkan saksi-saksi Termohon. Pihak PPK Bekasi Utara mengakui telah menerima uang sebagaimana diterangkan saksi Pemohon. ”Memang benar Yang Mulia, kami menerima uang tapi itu uang tambahan transportasi untuk panitia sebesar seratus ribu rupiah,” katanya menjelaskan.
Saksi PPK tersebut juga menjelaskan, jika Pemohon melihat kinerja keras PPK, maka tentulah tidak akan ada permohonan. ”Kami mengerjakan sampai malam-malam hari, tapi permohonan ini kami anggap sebagai sebuah mekanisme demokrasi,” katanya menuturkan. Sidang Partai Golkar ini dilanjutkan juga dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi melalui video conference fasilitas Mahkamah Konstitusi di Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makasar. (Feri Amsari/NTA)