Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan PHPU yang diajukan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Selasa (2/6) pukul 08.00 di Ruang Sidang Panel II. Agenda persidangan adalah pembuktian dan mendengar keterangan para pihak. Ini adalah sidang terakhir pembuktian sebelum MK menggelar sidang putusan untuk perkara PPRN.
Sidang panel perkara No.54/PHPU.C-VII/2009 tersebut dihadiri para kuasa Pemohon, yakni Parman Hutabarat, Ulrikus Laja, Ahmad Bay Lubis, Pius Timogale, Ahmad Yani, dan M. Hadrawi Ilham.
Sementara Termohon di antaranya Purwani, Anton, dan Ivan Damanik (KPU Pusat), Pauji Iri (KPU Bandar Lampung), KPU Kota.Cirebon, KPU Kab. Karo, KPU Kab. Mamoju, KPU Kab. Banyuasin, KPU Kab. Tebing Tinggi, KPU Kab. Ngada, dan KPU Kab. Hulu Sungai Tengah.
Pihak Terkait adalah PIB dan PKPI. Saksi Turut Termohon KPU Kab. Ngada adalah Yohanes Sawu dan Francesco Saferius Sowi. Lalu saksi Pihak Terkait PKPI Dapil 2 Kota Batam adalah Nanang Taher.
Francesco Saferius Sowi, Turut Termohon Kab. Ngada, dalam kesaksiannya mengaku mengikuti rekapitulasi penghitungan suara, dan saat itu tidak ada keberatan dari saksi parpol. Namun menurut Pemohon justru ada keberatan. “Kami lampirkan sebagai bukti P3A, berarti ada keberatan yang ditujukan kepada ketua Panwaslu Kabupaten Ngada dan tembusannya KPUD Ngada dan DPRD,” tutur Pemohon.
Ketika majelis hakim menanyakan tugas PPS, Francesco menjelaskan jika tugas PPS adalah menyelenggarakan pemilu, dan tidak diperbolehkan ada konspirasi atau kerja sama dengan caleg atau partai.
Dalam persidangan, majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti yang diajukan. Dari Turut Termohon, di antaranya TT-1 model DB, TT-2 model DA, TT-3 model DA-1, TT-4 untuk model DA Kecamatan Labuan Amas, TT-5 model DA-3, TT-6 model DA-3 Labuan Amas Utara, TT-7 berupa kronologis, TT-8 berupa kronologis kasus DPC PPRN, TT-9 fotokopi pernyataan anggota PPK Labuan Amas Utara. Sementara bukti tambahan yang belum termasuk di dalam daftar bukti adalah TT-10 dan TT-11.
Mukthie di persidangan mengingatkan, jika bukti tersebut hari ini belum diserahkan, maka tidak ada kesempatan lagi untuk menyerahkan alat bukti. (Yazid/MH)