Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Matahari Bangsa (PMB), Selasa (2/6) pukul 14.00 di Ruang Sidang Panel II. Agenda persidangan adalah pembuktian dan mendengar keterangan saksi para pihak.
Sidang Panel Perkara No.45/PHPU.C-VII/2009 tersebut dihadiri para kuasa Pemohon, yakni dari Kab. Lombok Tengah (Ulung Purnama dan Yusuf) serta dari Kab. Rotendau (Alex Laka). Sementara kuasa Termohon KPU adalah Maria, Devi Sudarso (KPU Pusat), Ari Eko, M. Hailid dan Amiludin (KPU Kab. Lombok Tengah).
Pemohon mengajukan agar dilakukan sidang jarak jauh melalui video conference (vicon) karena jarak tempuh dan medan berat yang harus dilalui, sehingga saksi tidak bisa memberikan kesaksiannya fisik di gedung MK. Oleh karena itu, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini digelar MK melalui vicon secara langsung (live) di Universitas Mataram (Unram), Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Saksi yang memberi kesaksian via video conference, dari Pemohon adalah Hamzan Wadi, Jamaludin, M. Kaspul, Lalu Andi Putrawi, dan Ahmaniah. Sementara saksi Turut Termohon adalah Syamsul, Nursim, Bungawan, dan Rama Indra Jaya.
Hamzan Wadi, saksi Pemohon, mengatakan kepada majelis hakim jika ia keberatan dengan hasil rekapitulasi di Kec. Pujud. “Hasil rekap tersebut tidak sesuai dengan hasil data dari saksi-saksi yang ada di PPK Pujud,” ujarnya. Ia mengakui menerima berkas dari panwaslu yang sebagian berupa fotokopi. “Gugatan yang saya ajukan kepada KPU, total suara dari PMB Kec. Pujud sebesar 3.369 dan Kec. Pale Timur 188 suara,” lanjutnya. Menurutnya, gugatan didasarkan atas perbedaan angka rekapitulasi yang ada di Dapil 3. Kec. Pujud sebesar 240, sementara Kec. Pale Timur 30 suara, totalnya 270.
Jamaludin, selaku Ketua KPPS di TPS 3 di Desa Rambitan Kecamatan Pujut, mengaku diminta untuk menandatangani formulir form C-2 oleh petugas PPS. sekitar satu bulan setelah pemilu Padahal pada waktu penghitungan suara form C-2 itu sudah ditandatangani. “Ternyata untuk gugatan PMB, tapi saya tidak hapal berapa jumlah suaranya,” ujarnya. Karena itu, ia tidak tahu apa yang menjadi bahan pembuktian dari PPS di Rempitan.
Menjawab pertanyaan KPU mengenai adanya unsur pemaksaan saat penandatanganan formulir dan jumlah perolehan suara PMB, saksi mengaku tidak ada unsur pemaksaan. Saksi juga tidak mengetahui jumlah perolehan partai-partai khususnya PMB dalam formulir yang ditandatanganinya.
Saksi Termohon, Syamsul, Ketua PPK Kecamatan Pujut memberikan keterangan seputar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK yang dilaksanakan pada 11-18 April 2009. Saksi mandat dari parpol sejumlah 20 orang saksi, termasuk di dalamnya saksi PMB. Kebanyakan saksi hadir saat penurunan formulir model C-1 ke model DA-B, sedangkan setelah itu para saksi tidak hadir dalam proses rekapitulasi selanjutnya. Hanya tiga saksi parpol dari PIB, PKS dan PBR yang hadir saat rekapitulasi akhir pengisian formulir DA-1 dan DA-A dan lampirannya.
Ketika kuasa Pemohon menanyakan siapa yang mencatat rekapitulasi dari formulir C-2 ke model DA-B untuk seluruh partai, saksi Termohon mejawab, di Kecamatan Pujut ada 185 TPS, sehingga dibutuhkan waktu satu bulan lebih untuk melakukan rekapitulasi. Setelah dicapai kesepakatan dengan saksi-saksi dan PPK, pihaknya meminta bantuan PPS untuk mengisi hasil rekapitulasi dalam model DA-B. Lalu pihaknya menggandakan hasil rekapitulasi dan membagikan ke saksi mandat parpol.
Dalam sidang ini, majelis hakim yang terdiri dari A. Mukthie Fadjar, Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati, mengesahkan alat bukti yang disampaikan para pihak. “Selanjutnya adalah sidang putusan, tinggal menunggu pleno yang akan kami nyatakan nanti,” ujar Mukthie ketika mengakhiri persidangan pembuktian ini. (Yazid/Nur R/MH)