Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Partai Bulan Bintang (PBB) digelar pada Selasa (2/6) dengan menghadirkan kembali saksi-saksi. Sidang yang dipimpin Maruarar Siahaan tersebut digelar dengan memberikan kesempatan kepada PBB menghadirkan saksi-saksi yang belum didengar keterangannya pada sidang sebelumnya.
Saksi Darwaman yang sudah sering sekali memberikan kesaksian berkaitan dengan perkara sengketa PHPU di Kabupaten Banyu Asin kembali didengarkan keterangannya. ”Keterangan saudara yang sudah pernah dinyatakan berkaitan dengan pemilu di Banyu Asin pada persidangan lain tidak usah disampaikan lagi,” kata Maruarar mengingatkan. Kebijakan tersebut diambil Hakim MK agar tidak terjadi pengulangan-pengulangan kesaksian yang menghabiskan waktu.
Darwaman menyatakan bahwa di Banyu Asin terdapat TPS yang hanya dihadiri oleh 10 orang pemilih. ”Kemudian mereka yang lugu itu mencoblos sampai semua kertas suara habis,” kata Darwaman. Saksi juga menyatakan bahwa hanya terdapat 2 TPS yang pelaksanaannya bagus, sedang yang lain bermasalah.
Permasalahan lain yang menarik disampaikan oleh para saksi adalah perkasa PBB di Cimanggis, Depok. Terungkap dari keterangan para saksi bahwa telah terjadi tiga kali pleno yang melakukan tiga kali pula rekapitulasi.
Bahkan ’kelemahan” itu dijadikan penekanan oleh Kuasa Hukum PBB. ”Apakah dibenarkan melakukan 3 kali rekap pleno tanpa dihadiri saksi-saksi partai, paling tidak saksi PBB tidak menghadiri pleno tersebut,” kata Kuasa Hukum Pemohon ”menyerang”. KPU menjelaskan bahwa 3 kali pleno dilakukan dengan mempertimbangkan kritik dari partai-partai kecil.
Hakim Anggota MK Akil Mochtar mempertanyakan hal itu kepada KPU. ”Apakah efisien, kan mestinya seluruh masalah diselesaikan dulu baru dilakukan pleno?” tanya Akil. KPU mengakui bahwa hal itu memang terjadi mempertimbangkan terjadinya perbedaan rekapitulasi suara KPU dan saksi-saksi partai. KPU juga mengakui bahwa tidak melakukan undangan kepada saksi PBB pada pleno ketiga. ”Kami anggap bahwa pemberitahuan pada pleno sebelumnya sebagai undangan,” kata KPU menjelaskan.
Sidang ini berlangsung panjang dikarenakan tiba-tiba Kuasa Hukum PBB, Khairul Fahmi meminta dihadirkan saksi-saksi tambahan dari daerah pemilihan Pariaman, Sumatera Barat. ”Kok bertambah, apa ini sudah ada di dalam list saksi-saksi yang saudara ajukan sebelumnya,” tanya Maruarar. Kuasa Hukum menyatakan bahwa saksi-saksi yang mau dihadirkan sudah ada dalam daftar saksi-saksi. Sidang kemudian dilanjutkan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut.
(Feri Amsari/NTA)