PHPU: KPU Anggap Permohonan Calon DPD Riau Tidak Jelas
Selasa, 02 Juni 2009
| 19:39 WIB
Ketua Panel Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, meminta keterangan kepada saksi Pemohon yang berada di Pekanbaru, Riau, melalui video conference dalam sidang gugatan hasil pemilu calon anggota DPD Riau, Selasa (2/6). (Foto: Humas MK: Andhini SF)
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk perkara yang dimohonkan calon DPD Riau Andry Muslim, Selasa (2/6), di Ruang Sidang Panel III, Gedung MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 97/PHPU. C-VII/2009 ini mengagendakan mendengarkan tanggapan dari KPU.
Dalam memberikan tanggapannya, KPU mengungkapkan pemohonan yang diajukan Pemohon tidak sesuai fakta di lapangan karena Pemohon tidak menghadirkan saksi di TPS-TPS. KPU pun menilai pemohonan yang diajukan Pemohon menggunakan asumsi yang tidak jelas dan kabur karena tidak menjelaskan pada TPS mana terjadi hilangnya suara. “Tak hanya itu, seharusnya permohonan ditujukan bagi KPU Pusat, bukan KPUD Riau,” tegas kuasa hukum KPU.
Menanggapi keterangan KPU, Andry melalui video conference menjelaskan apa yang diungkapkan KPU tidak benar. Andry mengakui ia telah menempatkan masing-masing seorang saksi di 11 Kabupaten. Diungkapkannya, tidak ada saksi di TPS, meski data dari Panwaslu di setiap kabupaten ada saksi dari pihak Andry.
KPU pun menghadirkan Anggota Panwaslu Riau, Ali Jumaidi yang menyatakan data yang digunakan Andry belum sempurna. “Panwaslu tidak tahu data yang dipinjam Saudara Andry akan dipergunakan sebagai alat bukti ke MK. Padahal data tersebut belum dipelajari secara detail sehingga tidak akurat,” tegas Ali. Sidang berikutnya, untuk mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian akan digelar Jumat (5/6) mendatang. (Lulu Anjarsari/NTA)