Jakarta, MKOnline - Setelah Senin (1/6) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian untuk perkara yang dimohonkan Partai Bintang Reformasi (PBR), MK kembali melanjutkan sidang yang sama pada Selasa (2/6), di Ruang Sidang Panel III, Gedung MK. Dalam sidang ini, PBR mengajukan tiga saksi dari tiga dapil yang kemarin tidak sempat memberikan keterangan, yakni Dapil Papua IV Provinsi Papua, Dapil Singkil Manado, dan Dapil Kabupaten Bener Meriah Provinsi NAD.
PBR mengajukan tiga saksi dari Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua, Saksi PBR dari Manado dan Kabupaten Benermeriah, NAD. Kesaksian diawali dari Panwaslu Kabupaten Jayawijaya yang menyampaikan pada saat pemilihan berlangsung, TPS-TPS yang ada dipenuhi oleh masyarakat, namun bukan untuk memberikan hak pilihnya, melainkan untuk berpesta. “Kedatangan mereka, semata-mata untuk berpesta pora. Saat itulah petugas TPS biasanya melakukan pencontrengan,” jelas Anggota Panwaslu Jayawijaya tersebut.
Hal lain yang menyebabkan banyak terjadi penggelembungan serta salah hitung karena KPPS tidak mengerti cara mengisi rekapitulasi perhitungan suara melalui komputerisasi. Karena itu, banyak terjadi kesalahan akibat dikerjakan dengan manual.
Lain hal dengan di Kabupaten Singkil, Manado. PBR mengalami pengurangan suara disebabkan beberapa hal, diantaranya ada perbedaan jumlah surat suara dengan jumlah pemilih, perbedaan perhitungan C1 dengan rekapitulasi pada sidang pleno. Menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Maruarar Siahaan mengenai pengajuan protes ke Panwaslu, saksi mengungkapkan sudah mengajukan protes ke Panwaslu dan meminta perhitungan suara ulang. Tetapi, Panwaslu tidak bisa berbuat apa-apa dan meminta agar diserahkan kepada MK.
PBR pun mengajukan Ridwansyah sebagai saksi terakhir dalam persidangan ini. Ridwan menuturkan, dalam melakukan penghitungan suara KPU Kabupaten Benermeriah tidak mengikutsertakan saksi parpol. “Pengumuman rekapitulasi pun dilakukan tanpa adanya bukti C1 dan hasil rekapitulasi dari kecamatan,” jelas Ridwan.
Di akhir persidangan, Ani Aryani, S.H., selaku kuasa hukum PBR meminta Panwaslu memberikan kesaksian bahwa ia ditekan untuk tidak bersaksi oleh KIP. Hakim Ketua Maruarar Siahaan meminta kesaksian tersebut ditulis sebagai bahan pertimbangan nantinya. Maruarar juga meminta agar Pemohon melengkapi alat bukti dan memberikan konklusi dalam waktu 3 hari. (Lulu Anjarsari/NTA)