Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara No.84/PHPU.C-VII/2009 yang dimohonkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan agenda cross check bukti-bukti para pihak pada Selasa, (2/6), di gedung MK, Jakarta, pukul 09.00 WIB. Dalam sidang Panel Hakim I yang terdiri atas Moh Mahfud MD, Harjono, dan Arsyad Sanusi tampak hadir juga beberapa kuasa hukum dari Pihak Terkait, diantaranya dari PKS, PDIP, Partai Golkar, PAN, dan PBR.
Seperti sidang cross check bukti-bukti tertulis lainnya, sidang kali ini juga dipenuhi para pihak yang membawa bukti-bukti dan berkas tertulis dalam kardus maupun koper untuk diperiksa secara silang. Pada umumnya para pihak tergopoh-gopoh datang ke ruang sidang saat hakim konstitusi memanggil mereka agar membawa bukti-bukti yang dimiliki untuk diperiksa secara cross check.
Sesuai jumlah Panel Hakim I yang terdiri atas tiga orang, cross check bukti pun dibagi menjadi tiga bagian. Hakim Konstitusi Mahfud MD melakukan cross check untuk Dapil nomor urut 1 s.d. 9, yaitu Dapil Aceh Tenggara 1, Kabupaten Batanghari 3, Sumbar 2, Maluku Utara 2, Kabupaten Tanah Laut 1, Sumut 11, Kota Padang 1, Kabupaten Kuningan 3, dan Sumut 2.
Sedang Hakim Konstitusi Harjono melakukan cross check untuk Dapil nomor urut 10 s.d. 19, yaitu Dapil Jatim 6, Kabupaten Banjarmasin Barat 2, Kota Kendari 1, Kabupaten Muna 2, Sulut 5, Kabupaten Katingan 1, Jatim 5, Kabupaten Lampung Timur 6, Kota Makassar 1, dan Jabar 5.
Sementara itu Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi melalukan cross check untuk Dapil nomor urut 20 s.d. 28, yaitu Dapil Lampung 2, Sulsel 2, Kota Lubuk Linggau 2, Kabupaten Sumenep 7, Kabupaten Sukabumi 6, Kota Bandar Lampung 2, Kabupaten Banggai Kepulauan/Sulteng 3, Kota Jayapura 1, dan Kabupaten Nias Selatan 3.
Setelah pembuktian secara cross check diselesaikan, sidang berikutnya adalah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar MK secara tertutup dan akhirnya sidang pembacaan putusan akan digelar terbuka untuk umum. (ws. koentjoro/MH)