Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Nasional Benteng Kemerdekaan Indonesia (PNBKI), Selasa (2/6) pukul 11.00 di Ruang Sidang Panel II. Agenda persidangan adalah pembuktian dan keterangan para pihak. Ini adalah sidang terakhir pembuktian sebelum MK menggelar sidang pleno pembacaan putusan untuk perkara PNBK.
Di Lampung dapil 2, PPK Waylima Kab. Pesawaran, Nuryaman, saksi Termohon, dalam persidangan mengaku tidak pernah dipanggil panwas kecamtan atau kabupaten terkait rekapitulasi hasil suara KPUD Pesawaran. “Tapi saya diteror Saudara Zamzami dan rombongannya yang cukup banyak dengan membawa 4 buah mobil,” aku Nuryaman dalam kesaksiannya.
Nuryaman diindikasi mengambil suara PNBK. Karena itu, ketika didatangi rombongan tersebut, Nuryaman dipaksa membuat surat pernyataan yang isinya bersedia mengembalikan perolehan suara PNBK seperti yang diklaim, sehingga memungkinkan PNBK di dapil ini mendapatkan satu kursi.
Menurut Ofin, saksi PDK sekaligus Pihak Terkait, Nuryaman memang sempat membuka kotak suara di KPU dengan disaksikan banyak orang. “Tapi saat itu tidak ada saksi PNBK yang mengajukan keberatan,” ujar Ofin. Sementara kuasa hukum Pemohon sendiri bersikeras jika ada saksi dari PNBK yang mengikuti jalannya rekapitulasi hasil suara. “Saksi kami hadir di acara penghitungan, mengisi daftar absen, membawa tanda pengenal resmi, dan menandatangani hasil rekapitulasi tersebut,” tegas kuasa hukum Pemohon.
Untuk memastikan kejelasan persoalan ini, Hakim Panel pun berulang kali memberikan kesempatan tanya jawab antar saksi Pemohon, saksi Termohon, dan saksi Pihak Terkait, dengan kuasa hukum Pemohon dan kuasa hukum Turut Termohon.
“Tolong memberikan pertanyaan yang ringkas, jelas, dan relevan dengan pokok permohonan atau perkara saudara,” ujar Mukthie Fadjar mengingatkan. Sementara bagi saksi, majelis hakim juga mengingatkan agar hanya menjawab pertanyaan seperti yang ditanyakan, dan tidak perlu beropini atas sesuatu yang tidak diketahui. “Jawablah apa adanya apa yang anda ketahui, sebagaimana pertanyaan yang diajukan,” tutur Mukthie pada para saksi.
Ketika Termohon hendak memberikan tanggapan atas beberapa kesaksian para saksi, majelis hakim tidak memberikan izin. “Tidak usah menanggapi apapun yang dikatakan saksi. Biar kami yang menilai,” tegas Mukthie dalam sidang tersebut. (Yazid/MH)