Jakarta, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD menggelar jumpa pers pada Selasa (2/6) siang, terkait terungkapnya kasus percaloan perkara yang mengatasnamakan para pejabat di MK.
Mahfud merasa perlu mengungkapkan kasus tersebut kepada wartawan agar pihak-pihak berperkara tidak berpikir bisa menyogok MK. ”Jangan sampai yang tidak punya uang merasa tidak diperlakukan adil oleh MK atau jangan sampai orang yang memiliki uang merasa bisa membeli MK,” kata Mahfud menjelaskan kepada wartawan. Pada kesempatan tersebut, diperdengarkan pula rekaman transaksi percaloan perkara itu kepada wartawan.
Kasus percaloan tersebut terungkap ketika beberapa Pemohon perkara di MK melaporkan bahwa mereka dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Gaffar dan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein. ”Si calo menyatakan ia diperintahkan saya,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, si calo yang mencoba memeras Pemohon perkara di MK tersebut memerintahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA tersangka dengan nomor 7600372216 atas nama Moh. Machfud. ”Padahal nama saya Mahfud dengan embel-embel MD.,” jelas Guru Besar Hukum Tata Negara itu.
Mahfud juga menjelaskan terungkapnya kasus itu berkat pertolongan koleganya di Yogyakarta, Dr. Eddy OS. Hieriej, pakar pidana UGM. ”Doktor Eddy melalui telepon memberitahukan sebuah rekaman mengatasnamakan Sekjen MK,” kata Mahfud mengurai temuannya. Dari rekaman yang diperdengarkan MK, calo perkara yang mengaku Sekjen MK tersebut meminta Pemohon calon anggota DPD dari Maluku, Thamrin untuk menyetor uang ke rekening BCA cabang Jakarta miliknya. Pemohon yang cerdik ini kemudian merekam seluruh pembicaraan yang dilakukan melalui telepon seluler tersebut.
MK sendiri sudah melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian. ”Saat ini polisi sedang mengusut perkara ini, mudah-mudahan pelakunya segera tertangkap,” kata Mahfud menjelaskan.
Ketua MK menjelaskan, MK tidak akan bisa dibeli. ”Vonis di sini tidak akan bisa dibeli dengan harga semahal apapun. Semua bukti-bukti yang dikirim ke rumah saya dan hakim-hakim yang lain dengan maksud memenangkan perkara akan berakhir di kotak sampah,” ucap Mahfud tegas.
Mahfud juga menjelaskan telah memanggil pihak-pihak yang dihubungi tersangka percaloan tersebut, yaitu dua calon DPD, caleg dari Papua, Maluku dan Jawa Tengah untuk tidak mempercayai si calo perkara. Mahfud dan Djanedjri merasa perlu mengumumkan kepada pers mengenai hal itu, karena minggu depan MK akan melakukan sidang putusan perkara. Karena itu Ketua dan Sekjen MK tersebut khawatir momen itu akan dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin mencari uang melalui perkara di MK.
Sementara Sekjen MK, Janedjri M Gaffar, menjelaskan pihaknya sudah berupaya melakukan tindakan mencegah terjadinya calo perkara. ”Kita sudah melarang para panitera pengganti berhubungan dengan pihak luar. Sedari awal kita sudah bekerjasama dengan polisi untuk mencegah kasus-kasus seperti ini,” ungkap Janedjri. (Feri Amsari/NTA)