Jakarta, MKOnline - Proses pelaksanaan pemilu di Provinsi Banten, tidak seluruhnya berjalan dengan sukses. Panwaslu pernah mengingatkan secara prosedural maupun kelembagaan kepada KPU tentang adanya kesalahan cetak formulir C-1, terutama kesalahan nomor urut calon anggota DPD. Terkait dengan kasus ini, Panwaslu dua kali melayangkan surat kepada KPU Banten. Di kemudian hari, ada sebagian (kesalahan cetak) yang sudah dibenahi KPU Provinsi Banten, tapi kami menemukan, ada sebagian yang masih beredar di lapangan.
Demikian yang disampaikan Pihak Terkait Asep Herman, anggota Panwaslu Prov. Banten. pada sidang Panel II perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di lt. 4 gedung MK, Senin (1/6). Sidang perkara Nomor 55/PHPU.A-VII/2009 ini dipimpin A. Mukhtie Fadjar beranggotakan Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian atas permohonan H. Humaedi Hasan, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Banten.
Sidang kali ini dihadiri Termohon, Turut Termohon, Pihak Terkait, dan saksi-saksi. Termohon diwakili kuasanya, sedangkan Turut Termohon yang hadir adalah KPU Prov. Banten, KPU Kab. Serang, KPU Kab. Tangerang. Sedangkan Pihak Terkait adalah Panwaslu Prov. Banten. Pada sidang sebelumnya (19/5), majelis hakim mengingatkan, kehadiran Panwaslu harus mendapatkan rekomendasi Bawaslu. Pemohon juga mengajukan saksi-saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian.
Sebagaimana dalil Pemohon bahwa tertukarnya nomor urut peserta pemilu perorangan dalam formulir Berita Acara (BA) model C1 dan C2 Plano untuk KPPS, serta DA-1 dan DA-B untuk PPK, menyebabkan bertambahnya perolehan suara calon nomor urut 30, atas nama Feri Ferdiansyah, yang tercetak sebagai calon nomor urut 31 pada formulir C1. Perolehan suara Pemohon berdasarkan rekapitulasi KPU Banten 107.767 suara, sedangkan suara Feri 30.734 suara. Pemohon mengklaim suara Feri, calon anggota DPD yang didiskualifikasi KPU Banten, adalah suara Pemohon.
Saksi Pemohon Matin Syarkowi dalam persidangan memberikan keterangan, terjadinya kesalahan cetak pada formulir C-1 berakibat signifikan pada perolehan suaranya. Matin adalah calon anggota DPD nomor urut 40, tapi karena ada kesalahan cetak pada formulir C-1 dan C-2, namanya berpindah ke nomor 41. Di Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, perolehan suara Matin seharusnya 752 suara. Tapi karena tertukarnya nomor urut Matin, suaranya berpindah ke nomor 41 atas nama M. Irsyad Djuwaeli. Sedangkan perolehan suara Irsyad, berpindah ke nomor 42. Kesalahan cetak juga terjadi di Kecamatan Kibin dan Keradilan, yang keduanya berada di Kabupaten Serang, masih beredar formulir C-1 yang salah, yang digunakan dalam rekapitulasi penghitungan suara.
Keterangan senada juga disampaikan Saksi Pemohon, Isbandi, yang juga calon anggota DPD Dapil Banten nomor urut 33. Menurut pantauan Isbandi di lapangan, terjadi kesalahan cetak pada formulir C-1, mulai calon anggota DPD nomor urut 17 sampai 53.
Sebagai Turut Termohon, KPU Provinsi Banten, mengakui adanya kesalahan tersebut, dan pihaknya sudah memperbaikinya. Pihaknya juga menjamin tidak ada formulir C-1 dan C-2 plano yang salah. "Awalnya memang ada yang salah, selanjutnya sudah diperbaiki," katanya di persidangan.
Saksi Pemohon menyanggah jawaban KPU Provinsi Banten tersebut yang menurut saksi bahwa KPU Banten telah melakukan kesalahan dan kebohongan. Saksi pun menyitir pernyataan Ketua KPU Banten waktu ada protes saat rekapitulasi penghitungan suara di KPU Banten, yang mengatakan, "Jangankan C-1, C-2 plano pun salah," kata saksi Pemohon menirukan pernyataan Ketua KPU Provinsi Banten.
Sebagai alat bukti, majelis hakim memersilakan Pemohon maju ke meja sidang untuk menunjukkan formulir yang salah. Pemohon mengajukan formulir yang salah yang tersebar di 2.000-an TPS. Dalam bukti nomor P-15, Pemohon mengaku kehilangan 29.08 % suara karena kesalahan cetak formulir C-1 sejumlah 43.80 %.
Pada sidang terakhir sebelum pembacaan putuan ini, majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti dari Pemohon dan Turut Termohon. (Nur R/MH)