Jakarta, MKNews - Sidang pembuktian perkara yang dimohonkan Partai Amanat Nasional (PAN) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, (1/6), di gedung MK, Jakarta, pukul 14.00 WIB. Perkara No.74/PHPU.C-VII/2009 ini dalam rangka melakukan cross check bagi para pihak untuk 51 Dapil yang disengketakan.
Dalam sidang Panel Hakim I yang terdiri atas Mahfud. MD, Harjono, dan Arsyad Sanusi ini suasana ruang persidangan menjadi hiruk pikuk saat dilakukan cross check. Karena ruang sidang dipenuhi oleh para pihak yang membawa bukti-bukti tertulis dalam kardus maupun koper untuk diperiksa secara silang. Bahkan saat cross check dilakukan, saksi Pemohon dan Termohon serta Pihak Terkait saling ngotot mempertahankan kebenaran bukti-bukti yang dibawanya di depan hakim konstitusi.
Sebelum cross check dilakukan, kuasa hukum Pemohon meminta konfirmasi kepada majelis hakim, apakah keberatan tambahan Pemohon dapat disampaikan dalam forum tersebut, mengingat kasus Pemohon yang terjadi di Dapil Nias Selatan dan adanya kemungkinan menyangkut Pihak Terkait dari parpol lain. Atas pertanyaan tersebut, Mahfud menjawab agar keberatan atau kesaksian tambahan disampaikan secara tertulis saja. “Atau silakan saudara hadir di sidang parpol lain saat PAN menjadi Pihak Terkait,” kata Mahfud. Atas pertanyaan Pemohon itu, Hakim Harjono juga menambahkan bahwa untuk kasus yang menyangkut Dapil Nias Selatan memang mendapat perlakuan khusus. “Karena di Nias Selatan memang ada keterlambatan rekapitulasi secara nasional,” ujar Harjono.
Sesuai jumlah Panel Hakim yang terdiri atas tiga orang, cross check pembuktian pun dibagi menjadi tiga bagian juga. Hakim Konstitusi Mahfud melakukan cross check untuk Dapil nomor urut 1 s.d. 18, yaitu DKI Jakarta 1, Banten 2, Kalsel, NTT, Kaltim, Riau 2, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulsel, Jabar 10, Jabar 7, NAD 6, Maluku 6, Kaltim 2, Kuningan, Sulsel 6, Sulsel 4, dan Gorontalo 2.
Sedang Hakim Konstitusi Harjono melakukan cross check untuk Dapil nomor urut 19 s.d. 36, yaitu Sumbar 2, Sumut 1, Sumsel 7, Mamuju 4, Indragiri Hulu 2, Sumenep 7, OKU 4, Mamasa 3, Lampung Tengah, Pidie, OKI 3, Purbalingga 2, Serang 2, Kampar 1, Grobogan 1, Bombana 1, Sanggau 1, dan Banjar 2.
Dan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi melalukan cross check untuk Dapil nomor urut 37 s.d. 51, yaitu Kerinci 4, Cirebon 2, Muko-muko 1, Semarang 3, Madiun 5, Sumedang 2, Kapuas 1, Tanjung Pinang, Bengkalis 2, Solok 2, Batubara 4, Jeneponto, Simalungun, Bojonegoro, dan Jawa Timur.
Sidang sempat diskors hingga beberapa kali. Setelah cross check diselesaikan, sidang berikutnya adalah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup dan akhirnya nanti sidang pembacaan putusan yang akan digelar terbuka untuk umum. (ws. koentjoro/MH)