Jakarta, MKNews - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara PHPU yang diajukan Partai Bintang Reformasi (PBR), Senin (1/6), di Ruang Sidang Panel III, Gedung MK. Perkara teregistrasi dengan No. 95/PHPU.C-VII/2009 mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian. PBR diwakili kuasa hukumnya, Ani Aryani, S.H., dkk., dari Tim LBH PBR menghadirkan beberapa saksi dan mengajukan bukti-bukti formulir C1 untuk menguatkan permohonan. Pada sidang ini, PBR mencabut salah satu kasus di Dapil Aceh Barat Daya III Kabupaten Aceh Barat Daya.
Salah satu saksi yang diajukan PBR adalah Junaidi, dari Dapil Aceh 4 Provinsi NAD melalui video conference. Ia menuturkan terjadi salah penghitungan oleh KIP sehingga merugikan PBR. Menurut Junaidi, ketika sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara KIP Kabupaten, PBR mengajukan keberatan karena terjadi penggelembungan oleh beberapa partai.
“Seharusnya kami memperoleh 2.707, namun KIP hanya mencantumkan 199 suara. Soal penggelembungan, yang paling terlihat dilakukan oleh PKPI. Seharusnya PBR memperoleh kursi, bukan PKPI,” jelas Junaidi.
Lain halnya dengan di Dapil Riau II, KPUD Riau dinilai tidak transparan dalam penghitungan suara. Hal ini seperti diungkapkan H. Eddy Basri, saksi dari PBR. Eddy menuturkan saksi PBR tidak diperkenankan ikut dalam penghitungan suara. Tak hanya itu, KPUD Riau tidak memperkenankan mengajukan keberatan terhadap hasil penghitungan suara tersebut. “Salah hitung yang dilakukan KPUD Riau itu mengurangi jumlah suara kami secara signifikan. Seharusnya kami yang memperoleh kursi ketujuh,” jelas Eddy.
Penggelembungan dan salah hitung memang merupakan fokus pengajuan gugatan PBR ke MK. Hal ini disampaikan secara lugas oleh Ani Aryani, S.H. “Penggelembungan oleh beberapa partai di beberapa Dapil telah merugikan perolehan kursi PBR,” jelas Ani.
KPU memberikan tanggapan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon kabur. “Pemohon tidak mencantumkan di TPS mana telah terjadi penggelembungan ataupun salah hitung. Jadi, bagi kami permohonan Pemohon tidak jelas,” ujar kuasa hukum KPU.
Hal ini dibantah oleh Ani Aryani S.H. Ia mengungkapkan KPU memberikan keterangan tanpa bukti yang kuat. “Dalam memberikan keterangannya, KPU tidak menyertakan bukti, sedangkan kami menyertakan bukti berupa formulir C1,” papar Ani. Itu sebabnya, PBR mengajukan gugatan untuk penggelembungan dan salah hitung yang terjadi di 12 dapil. (Lulu Anjarsari/NTA )